ALIANSI ORMAS BEKASI RAPATKAN BARISAN MENGAWAL KEPUTUSAN MENDAGRI TENTANG PELANTIKAN WAKIL BUPATI

bekapjabar.com – Kabupaten Bekasi || Jelang pelantikan Wakil Bupati Bekasi H. Akhmad Marzuki, ketua Aliansi Ormas Bekasi (AOB), H. Muhammad Zaenal Abidin menyatakan seluruh kader, jajaran dan simpatisan telah merapatkan barisan. 

“Kita telah merapatkan barisan dan menggalang ormas lainnya guna memperkuat pertahanan massa dalam menjaga dan mengawal Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022,” ucap HM. Zaenal Abidin kepada wartawan, Sabtu (25 September 2021) malam.

Menurut dia, prosesi pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 18 Maret 2021 sudah tuntas dan serangkaian persyaratan secara normatif maupun prosedural sudah dilengkapi.

Begitupun Mendagri telah menyurati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyempurnakan proses penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022. 

Dalam surat terbaru yang dikeluarkan September 2021 itu, Mendagri meminta Gubernur memuat persetujuan tindak lanjut administratif serta meneruskan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam berita acara nomor 07/BA/172.2-DPRD/VII/2021. 

Diterangkan dalam Berita Acara tersebut bahwa dalam rangka pengumuman meninggalnya Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, S.H, maka DPRD Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan persetujuan untuk pelantikan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode tahun 2017-2022. 

DPRD Kabupaten Bekasi bahkan meminta kepada Mendagri untuk segera menerapkan hasil persetujuan dan melakukan pengambilan sumpah janji jabatan serta pelantikannya.

Termasuk pengambilan keputusan DPRD terhadap persetujuan pemberhentian Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, S.H.

Ketua Harian Forum Latar Indonesia itu pun menegaskan bahwa untuk menjamin langkah hukum secara administratif, Mendagri telah meminta Gubernur mengupload kembali usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“Usulan Gubernur Jawa Barat disampaikan melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri,” kata HM Zaenal Abidin.

Info yang barusan diterima olehnya menyebutkan bahwa proses kelengkapan administrasi sudah dipenuhi Gubernur Jawa Barat dan termasuk usulan pengangkatan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

“Info yang saya terima hari ini sudah selesai uploadnya tadi pagi,” terangnya.

HM Zaenal Abidin menyatakan AOB akan berjuang mempertahankan keputusan Mendagri tentang pengangkatan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode tahun 2017 – 2022.

Hal itu ditegaskannya sebagai dukungan moril guna memberikan penguatan kepada pemerintah sehingga tidak goyah saat menghadapi tekanan politik.

“Ya, kita akan mengawal proses pelantikan Haji Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi dan mengajak semua kalangan untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bekasi yang kita cintai,”

Dirinya optimis, setelah dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi, dua hari selanjutnya ditetapkan sebagai Bupati Bekasi secara definitif.

“Insya Allah proses itu akan terjadi, amin,” harapnya. (***)

Exit mobile version