bekapjabar.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol.
“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar, kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan juga UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Mahfud mengimbau, bagi para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan peneroran. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini. Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan. (Red)