Pemdes Pasirsari mengadakan kegiatan Rapat Minggon dan Penyuluhan Hukum Desa

AMS
Penyuluhan Hukum Desa Oleh H Ulung Purnama

Kabupaten Bekasi – Pemerintahan Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan rutin Rapat Minggon setiap hari Kamis setiap minggunya.

Kegiatan Rapat Minggon kali ini dilaksanakan di Aula balai Desa Pasirsari Kamis (21/10/2021) dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa, Ketua-ketua LembagaDesa, Bhabinsa dan tokoh masyarakat.

Sedikit berbeda, untuk kali ini selain Rapat minggon, diadakan lagi Penyuluhan Hukum Desa dari BHPD dan APDESI dengan nara sumber pengacara kondang Kabupaten Bekasi H. Ulung Purnama SH.

Dalam sambutannya Kepala Desa Pasirsari H. Suparta mengatakan diacara minggon ini kebetulan berkaitan dengan habisnya masa jabatan Ketua RT dan RW di Desa Pasirsari dan akan diterbitkannya SK baru untuk para Ketua RT dan RW.

“Untuk kali ini penerbitan SK untuk ketua RT dan RW sedikit berbeda. Sebelum diterbitkan SK, Calon Ketua RT dan RW wajib menandatangani Fakta Integritas yang dimaksudkan agar para ketua RT dan RW dalam bekerjanya bisa maksimal” Ujar H. Suparta.

“Dan kenapa di minggon kali ini ada penyuluhan hukum desa juga?, dimaksudkan agar seluruh perangkat desa lebih mengerti tentang aturan dan hukum sehingga perangkat desa bisa maksimal dan tidak salah dalam melaksanakan tugasnya” Ungkap H. Suparta.

Sementara itu Bhabinkamtibmas Desa Pasirsari Aiptu Sunaryo menyampaikan pencapaian Vaksinasi di Desa Pasirsari secara umum sudah sangat memuaskan walaupun masih ada beberapa masyarakat yang belum tervaksin dikarenakan berbagai alasan diantaranya karena kormobid dan takut oleh jarum suntik.

“Alhamdulillah di Desa Pasirsari Vaksinasi sudah melebihi target, ini berkat kerjasama yang baik dari berbagai pihak” ungkap Aiptu Sunaryo. (AMS)