bekapjabar.com – Setelah menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat tentang dugaan pelecehan tata cara sholat yang diduga di lakukan oleh seniman Nikita Mirjani, akhirnya Perkumpulan Artis Republik Indonesia atau yang di singkat Perarri akhirnya Resmi melayangkan surat keberatan kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dan meminta KPI untuk menutup akses seniman yang bernama Nikita Mirjani didunia sosial media, menurut kabiro hukum Perarri bahwa tindakan seniman Nikita mirjani sudah melampaui batas,karena terlalu sering menghina para ulama,tata cara ibadah umat islam termasuk mempermainkan bacaan AL QURAN atau bacaan shalat yang bukan pada tempatnya,menurut nining kurniati bahwa Nikita Mirjani Sudah terlau over acting didalam menggunakan media sosial,sehingga banyak menimbulkan kegaduhan,oleh karenanya melalui organisasi perkumpulan Artis Republik Indonesia atau Perarri nining Kurniati SH.MH melayangkan surat keberatan kepada KPI.
“Keberatan ini bersifat sementara hingga adanya pernyataan sikap Nikita Mirjani untuk tidak lagi membawa bawa islam didalam candaannya,kalau dia mau jadi seniman silahkan saja dan kami tidak pernah pusing,namun kami minta tolong agar tidak membawa bawa islam dan ajaran islam didalam candaannya,termasuk jangan menghina kyai atau ulama kami,”ujar nining.
Sementara awak mediapun sempat menyambangi Muhamad Firdaus Oiwobo SH pada hari kamis 28 /10/2021 di tangerang ,diketahui saat ini menjabat Sebagai presiden Artis Republik Indonesia,menurutnya semua urusan diserahkan kepada publik apakah ingin meneruskannya ke ranah hukum,namun firdaus mengakui dengan adanya surat keberatan ini adalah tolak ukur Oganisasi Artis Republik Indonesia akan kemana arah Administrasi hukum nya nanti.” Kami surati komisi penyiaran Indonesia sebenarnya bukan bermaksud untuk saudari Nikita Mirjani saja,namun ini surat sifatnya umum untuk semua seniman yang akan menggunakan media sosial dalam berkarya,namun saat ini kebetulan seniman Nikita Mirjani yang jadi pokok pembahasannya.,” pungkas firdaus mengakhiri.(….)