Penghukuman dan penyiksaan tak manusiawi terhadap anak di Cikarang melanggar HAM

AMS

Jakarta – Penghukuman dan penyiksaan anak dalam bentuk kekerasan fisik yang dilakukan terhadap 3 anak terduga melakukan kekerasan fisik dan begal di Cikarang, Jawa Barat mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Tayangan video penghukuman tiga orang anak terduga melakukan begal diarak dan diikat kedua tangannya dibelakang dan ditengkurapkan diatas aspal panas serta dibiarkan menggeliat kesakitan, sangat disayangkan telah melanggar hak dan martabat kemanusiaan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media yang mengkonfirmasi beredarnya tayangan video yang memilukan dan merendahkan martabat kemanusiaan tiga anak Cikarang, Kamis 11 Oktober 2021 di kantornya di Jakarta Timur.

Arist Merdeka Sirait menambahkan bahwa
Perlakuan, penghukuman dan penyiksaan tidak manusiawi viral di medsos ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi PBB Tahun 1989, UU RI No. 39 Tabun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UURI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan demikian penghukuman tak manusiawi yang disebar dalam video viral harus dihentikan.

Apapun kesalahan tiga orang anak itu, dalam perspektif perlindungan anak, dan demi kepentingan terbaik anak, setiap anak harus bebas dari penghukuman dan penyiksaan tak manusiawi.

Ada mekanisme nasional yang dapat dilakukan untuk memberikan sanksi hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana.

Tidaklah berlebihan siapapun yang terlibat dalam penghukuman dan penyiksaan terhadap ketiga anak di Cikarang harus dimintai pertanggung jawaban hukumnya, desak Arist.

Polres Cikarang dituntut untuk segera menangkap dan menahan pelaku penghukuman dan penyiksaan tak manusiawi itu, punkas Arist. ***