Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian Rp. 1.1 Miliar dari 2 ASN tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Kedua ASN tersebut yakni mantan Kepala Bidang Pedagangan (ML) dan mantan Kepala Seksi Metrologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan (EM). Keduanya adalah Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas pada Press Relese (15/11/2021) mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang titipan sebesar Rp. 1.1 Miliar yang diperhitungkan sebagai pengganti atas kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang 2017 pada dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Meski uang kerugian tersebut sudah dikembalikan , Ricky menegaskan kedua tersangka tetap tidak dibebaskan dari jeratan hukum tindak pidana. Hanya diakuinya, adanya pengembalian uang tersebut dapat menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menetapkan suatu tuntutan.
Selanjutnya Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri Cabang Cikarang sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menahan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka diduga tidak menyetorkan hasil retribusi tera ke kas daerah yang merupakan pendapatan hasil daerah (PAD)Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 1.1 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi. ***