Kabupaten Bekasi – Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 Pukul 15,30 WIB bertempat Desa Segara makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi telah dilakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus (saat ini menjabat kepala desa Segara makmur aktif )
Bahwa sebelumnya Sdr Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan Pidana “ Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama namun Pengadilan Negeri Cikarang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SOPYAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding. Kemudian dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Sdr. Agus Sopyan kemudian JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung telah memutus Sdr Agus Sopyan Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu “ oleh Mahkamah Agung ( Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahu
Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kab Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.
Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kab Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah
Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar. Red