Kabupaten Bekasi – Gugatan terhadap surat keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang pelantikan kades Serang terpilih Irwan Handoko, dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Solihin Muhtar salah satu calon kepala desa (Cakades) Serang, sekaligus sebagai penggugat.
Kepada awak Media Solihin menuturkan, gugatan yang dilayangkan dirinya ke PTUN Bandung, berawal saat Ia merasa adanya indikasi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dalam tahapan pilkades tersebut, sehingga dirinya harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
“Gugatan saya dari PTUN Bandung dari tahapan awal mencabut SK pelantikan Kepala desa secara definitip, terus menetapkan kembali dan mengadakannya pencoblosan ulang dari tahapan terakhir” jelas Solihin saat ditemui dikediamannya, di Kampung Serang RT 03 RW 01, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (30/12/2021).
Solihin menuturkan, diterimanya gugatannya itu tertuang dalam surat putusan bernomor : 128/G/2018/PTUN.BDG, serta tingkat banding dengan surat putusan nomor : 202/2019/PT.TUN.JKT, sedangkan ditingkat kasasi surat putusan nomor : 75 K/TUN/2020, dan ditingkat PK Mahkamah Agung, surat bernomor : 23 PK/TUN/2021.
Dari keterangan yang dihimpun, Proses gugatan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun, dari mulai di PTUN Bandung hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang memenangkan gugatannya tersebut, namun hingga saat ini Bupati Bekasi belum menjalankan putusan dari PTUN Bandung tersebut.
“Alhamdulillah, kemarin tanggal 28 hari selasa, itu hari pelaksanaan eksekusi terkait pilkades desa serang, tapi sangat disayangkan dari pihak tergugat tidak hadir” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, masih menunggu eksekusi pihak pengadilan PTUN Bandung terhadap apa yang menjadi gugatannya, dan Ia berharap dalam hal ini, Bupati Bekasi bisa segera menjalankan putusan tersebut demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
“Saya tidak terlalu berpikir ke arah sana, dan jelas saya disini mencari keadilan, yang mana dari pengadilan PTUN Bandung, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung, dan sampai tingkat PK, alhamdulillah semuanya menguatkan dan memenangkan gugatan saya” pungkas Solihin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah melalui pesan singkat menyebutkan bahwa persoalan tersebut masih diranah bagian hukum Pemda Kabupaten Bekasi.(Red)