Akhirnya Jalur Hukum Ditempuh, Akibat Pembedaan Kasta Liputan Pada Pelantikan Pj.Bupati Bekasi

AMS

bekapjabar.com Kabupaten Bekasi – Kebebasan Pers dalam melakukan tugas jurnalistik terjegal sudah oleh salah satu Oknum insan pers bernama Tata dari media NewsRoom, di lokasi pelantikan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan belum lama ini.Jum’at 27/05/2022.

Pasalnya, wartawan yang meliput pelantikan Pj. Bupati ini dibeda-bedakan kastanya. Untuk kasta Wartawan Istana diperbolehkan meliput di lantai dasar ruang pelantikan. Sementara kasta Wartawan Paria tidak diperbolehkan meliput di lantai dasar dan hanya diizinkan meliput dari lantai dua yang jaraknya jauh dari tempat pelantikan sehingga sangat menyulitkan untuk mengambil gambar terkait pemberitaan.

Hal itu membuat geram Ketua Ikatan Wartawan Online IWO Indonesia Icang Rahardian, S.H., M.H., saat bertemu dengan wartawan yang menjadi korban yang dibedakan kastanya oleh Tata.

“Kita akan buka LP. Jadi begini nih, selagi ada pemerintahan Indonesia, berarti Pemkab Bekasi juga ada. Jika dibiarkan, besok mereka akan begitu lagi. Intinya, pertama kita akan buka LP dan yang kedua kita akan pertanyakan status si Tata sebagai apa di Pemkab Bekasi, sehingga bisa bertindak seperti itu.”

“Setahu saya, bahwa keberadaan mereka ini payung hukumnya adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang notabene di dalam Perbupnya itu Radio dan Televisi. Sekarang mereka jalankan media sosial atau online, itu aja udah menyalahi aturan. Hari ini kita disenggol, hari ini kita seruduk,” ujarnya pada Kamis (26/5/2022) di Karawang, saat mediasi antara jajaran IWO Indonesia dengan jajaran Redaksi media dutapublik.com.

Icang pun menjelaskan, bahwa jurnalis media dutapublik.com atas nama Adi Sukriyadi adalah anggota IWO Indonesia, yang diketahui Adi Sukriyadi mengalami perlakuan perbedaan kasta dari Tata.

“Saya ama Tata adalah teman. Tapi kalo bicara jurnalis yang disenggol oleh Tata dan apalagi ini korbannya adalah anggota IWO Indonesia, itu anak saya. Coba bayangkan gimana rasanya kalo anak kita disenggol? Ini jelas jurnalis anak saya yang disenggol, wong saya Bapaknya. Kalo bicara jurnalis, itu bukan urusan pertemanan,” katanya dengan nada geram.

Sosok Pria yang tegas ini pun sangat menyayangkan sikap Tata tersebut.

“Seharusnya si Tata itu cari itu Adi Sukriyadi kasih klarifikasi dan saya tegaskan bahwa Adi Sukriyadi dan jajaran media dutapublik.com sudah memberikan kuasa kepengurusan perkara hukumnya kepada saya.”

“Tata itu kan seorang jurnalis, harusnya dia paham UU Pers nomor 40 tahun 1999. Kenapa Tata mengabaikan itu? Apakah ada kepentingan tersendiri dengan pihak Pemkab, sehingga Tata bertindak seperti itu?,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pemimpin Redaksi media dutapublik.com Yusri Amarahman yang akrab disapa Uya menyatakan, tidak akan tinggal diam  terkait tindakan yang dilalukan oleh Tata terhadap anggotanya.

“Intinya setiap wartawan tidak boleh dibedakan apapun medianya. Proses hukum harus berlanjut ke meja hijau dan biarkan Hakim menentukan benar salahnya. Terlapor harus menerima akibat perbuatannya hingga masuk ke jeruji besi,” imbuhnya.

(Sgd)