Warga Jayamulya Ingin Bangunan Liar di Atas Saluran Air Dibongkar

AMS

bekapjabar.com Kabupaten Bekasi -Pemerintahan Kabupaten Bekasi diminta untuk tidak menutup mata terkait keberadaan bangunan liar (bangli) ditanah perum Jasa Tirta (PJT II ) Seksi Cibangkis

Pada saat dikonfirmasi “Pemdes Jayamulya seperti gayung bersambut
Dia dan warga serta Pemerintah Desa Jayamulya menginginkan Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Cipamingkis untuk segera di tertibkan. Tentunya ditertibkan oleh yang memiliki tanah tersebut yakni pihak PJT II Seksi Cipamingkis yang berkantor di Jalan Cigutul,desa sindang mulya Kecamatan Cibarusah. Hal itu dikatakan Kades Jayamulya Asep Gunawan kepada awak media, Kamis (02/06/2022).

Menurut Asep Gunawan (AG), bangli yang berdiri malah terus menjamur diwilayah desa jayamulya. Yang memprihatinkan karena warga masyarakat yang mendirikan bangunan di tanah milik PJT II tersebut tidak memberitahukan kepada pihak PJT II, apalagi ke desa. Agar tertib bangli di wilayah Jayamulya, dan tidak menimbulkan masalah, akhirnya pihak desa jayamulya pun mendatangi pihak PJT II untuk memberitahukan keberadaan bangli tersebut.
“Terkait bangli, pihak pemdes pun telah memberitahukan kepada pihak PJT II Seksi Cipamingkis, supaya segera ditertibkan,” tandasnya.

Terpisah Juru Pengairan PJT II Seksi Cipamingkis Cecep menegaskan, terkait bangli yang berlokasi di wilayah desa jayamulya pihak PJT pun langsung merespon.
“Insya Alloh pihak PJT II Seksi Cipamingkis akan berkunjung ke pemdes jayamulya, dan berkoordinasi untuk bersama meninjau langsung kelokasi bangli,” terangnya.

Lebih jauh Cecep mengungkapkan, memang banyak bangli yang sampai saat ini terus berdiri di tanah PJT II Seksi Cipamingkis. Yang disayangkan bangunan-bangunan liar yang dibangun oleh warga masyarakat atau orang luar diwilayah tersebut, seperti diwilayah desa jayamulya tidak memiliki ijin. Padahal dalam peraturannya Tanah Milik Perum Jasa Tirta II Dilarang Masuk/Memanfaatkan, ancaman pidana pasal 167 ayat 1 dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 dihukum 2 tahun delapan bulan penjara dan pasal 551 dihukum denda.

“Ya, paling tidak orang atau warga masyarakat yang akan membangun di tanah milik PJT tersebut datang meminta ijin kepada pihak PJT, dan agar bangunannya tidak ilegal, harus memiliki SPPL/P/NP : Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Pertanian atau Non Pertanian yang berlaku satu tahun,” tutupnya.