Pemerintah Desa Karang Anyar Diduga “Tabrak Aturan dan Menggunakan LISTRIK ILEGAL”

bekapjabar.com||KABUPATEN BEKASI- Proyek sarana air bersih di Desa Karanganyar , Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi diduga keras menabrak aturan Saat tiem awak media investigasi IWO Indonesia ke lokasi,Terlihat dengan jelas pada pemasangan listrik.

Kegiatan yang dipekerjakan pada Anggaran tahun 2021 terlihat jelas kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait sehingga kami selaku awak media menduga adanya kecurangan dari pihak Pelaksana kerja karena kurangnya pengawasan dari pihak pemerintahan Kecamatan maupun Kabupaten.

Kami pun mempertanyakan kepada salah satu pengurus Anggota BPD setempat terkait kedalaman pengeboran sarana air bersih, “yang seharusnya ada pemasangan klometer listrik.dllnya.

Kami pun menduga adanya indikasi kecurangan lain salah satunya soal pemasangan kWh meter listrik

“Atas pakerjaan proyek sarana air bersih dengan anggaran diduga sebesar Rp 40 juta . kami tim Investigasi media Iwo Indonesia meminta kepada pemerintahan Desa Karanganyar bertanggung jawab begitu pun kepada pihak PT.PLN Persero sukatani untuk memberikan sangsi sesuai dengan peraturan PT. PLN ,” papar salah seorang rekan media Iwo Indonesia dan
dia pun menambahkan , “dan saya khawatirkan juga adanya oknum PLN yang bekerja sama dengan pelaksana kerja sehingga terjadinya pemasangan KWH meter listrik yang diduga ilegal karena itu dan jangan sampai proyek ini merugikan masyarakat setempat oleh karena pemasangan KWH meter listrik yang ilegal sehingga adanya pencurian listrik yang merugikan negara,” ucapnya.(sgd)

Exit mobile version