Diduga Hasil Cordrill Tidak Sesuai Harapan Salah seorang Lsm Meminta Dinas Bertindak Tegas

AMS

bekapjabar.com Kabupaten Bekasi -Pekerjaan Proyek peningkatan jalan lingkungan (jaling) di kampung Bakung Kidul Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai spec. Hal tersebut diketahui pada saat pengambilan sample coredrill Selasa (23/08/2022)

Proyek peningkatan jalan Kampung Bakung Kidul yang dikerjakan oleh CV, Azizah putri tunggal, dengan nilai anggaran Rp.199.649.500.00, diduga tidak sesuai dengan spec atau tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

Dari pantauan awak media yang ada di lapangan saat memantau pelaksanaan Core drill tersebut, pekerjaan peningkatan jalan Kampung Bakung kidul Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran diduga tidak sesuai spec. Hasil dari pengukuran Core drill hanya 10cm, 8cm dan 13cm. Jika dikalkulasi dari titik pertama sampai titik ketiga hasilnya hanya mencapai rata-rata 10.33cm.

Di lokasi kegiatan N Rudiansah ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya, memberikan penjelasan Kepada awak media saat pengambilan semple Coredrill hasilnya diluar standar yang sudah ditentukan yaitu hanya 10.33 cm dari seharusnya 15 cm, ini sudah jelas-jelas mengurangi volume pada saat pekerjaan berlangsung. Hal ini diduga akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait dan diduga adanya pembiaran pihak pemborong untuk melakukan kecurangan.

Pihak (media) berharap kepada dinas terkait dan inspektorat Kabupaten Bekasi, agar mengaudit ulang untuk pekerjaan tersebut. Dinas juga harus berani memberikan sangsi kepada kontraktor tersebut, tegas salah seorang anggota LSM .

Tidak hanya itu di lokasi kegiatan terlihat dengan jelas di Vidio yang viral, di pekerjaan peningkatan jalan lingkungan Kampung Bakung Kidul sempat ada perdebatan antara N Rudiansah (media) dengan pihak yang diduga pihak pelaksana atau pemborong kegiatan. Menurut N Rudiansah, kami media sempat di halang-halangi untuk pengambilan gambar atau data. Entah apa maksud dan alasannya saya tidak tahu, tuturnya.

Padahal jelas diundang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi setiap orang yang secara sah melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan Tugas Jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Seharusnya oknum yang melarang Wartawan untuk mengambil foto atau gambar harus tahu tugas seorang Wartawan, yaitu Mencari, Meliput, Mengulas dan Menyiarkan ke Publik. Apa yang dilakukan Wartawan itu adalah bagian Spesifik, jadi seharusnya tidak ada Larangan, apalagi itu di area Ruang Publik,” sebutnya.

Suganda (PEGUYUBAN DEDEMIT UTARA) Mengatakan, Dinas terkait harus punya Ketegasan untuk menyikapi dalam hal di atas tersebut.

Suganda juga sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dalam kegiatan pekerjaan ini menggunakan anggaran APBD tahun 2022. Ini adalah kegiàtan pemerintah ( hajat negara ) kenapa harus terjadi argumetasi yang sifatnya mengedepankan arogansi, sehingga menimbulkan perdebatan yang cukup sengit , yang tercetus dari ungkapan ketua dedemit utara suganda.

Suganda juga menghimbau buat para rekan media dan juga LSM serta ormas, jadikanlah kinerja kita sebagai kontrol sosial yang berprinsif apa adanya. Jadikan ĺah apa yang kita lihat dan kita dengar , itu semua kita jadikan alat bukti kita untuk menjujung tinggi kebenaran sebagai sarana kontrol sosial pungkas suganda ,

pengambilan hasil semple Cordill,Sampai terjadi argumen dengan seorang jurnalis di duga  tidak ada yang boleh meliput alias melarang dalam pengambilan  gambar hasil semple Cordill, kami hanya berharap ketegasannya kepada insfektorat dan BPK, untuk melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan peningkatan  jalan yang berada di jalan tersebut di atas  diduga di jadikan bacakan oleh oknum kontraktor dan sebenernya memang Proyek harus perlu diawasi oleh Masyarakat, termasuk juga Wartawan.

Di Duga ada seorang Oknum Pelaksana Pekerjaan Melarang Wartawan Mengambil Foto Sempel Hasil Cordil .

(Sgd & Aji sanen)
.