Ketua BUMDES Pasirgombong Menuntut Pihak RS.Sentra Medika Untuk Menutup Proyek Garis Sempadan Sungai Kali Ulu

AMS

bekapjabar.com KABUPATEN BEKASI ||Ketua BUMDES Burhanudin. HM yang akrab disapa Vikay, bersama sejumlah Warga dan Pemdes Pasirgombong siang tadi menggeruduk RS.Sentra Medika yang berada di Jl Raya Industri Pasirgombong Jababeka Kecamatan Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi.

Ketua BUMDES bersama BPD Pasirgombong, Karangtaruna, Ketua RT/RW dan LPMD Pasirgombong yang diwakili suryaman, menegaskan kepada pihak RS.Sentra Medika terkait adanya penyerobotan proyek di aliran sungai yang saat ini sedang berlangsung, pada Rabu, (07/9/2022).

Vikay Ketua BUMDES Desa Pasirgombong yang juga mewakili pemerintah Desa Pasirgombong, dalam keterangannya mengatakan, dirinya melihat adanya pelanggaran di RS.Sentra Medika yaitu penyerobotan lahan aliran sungai kaliulu

Lanjutnya Vikay, dirinya telah mendapatkan lembaran surat dari BBWS yang sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang penetapan garis sempadan sungai dan Garis sempadan danau, ini sangat jelas ada aturannya.

Hal ini sangat jelas, bahwa pembangunan proyek yang dilakukan oleh pihak RS.Sentra Medika telah melanggar aturan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk itu kami mewakili pemerintahan Desa Pasirgombong menolak dan meminta pihak RS. Sentra Medika, untuk menutup Proyek tersebut, karena ini sangat merugikan warga Desa Pasirgombong, tegas vikay.

Lanjutnya Vikay, satu tahun yang lalu kami dari pemerintahan Desa Pasirgombong sempat mengundang pihak management RS.Sentra Medika, tetapi undangan kami tidak ditanggapi oleh pihak RS. Sentra Medika, Kenyataannya pihak RS.Sentra Medika, kembali berulah menyerobot aliran sungai Kaliulu ini.

Dijelaskannya Ketua BUMDES Desa Pasirgombong dihadapan Awak Media, penyebab adanya proyek penyerobotan Garis Sempadan Sungai Kaliulu ini, sangat jelas akan berdampak banjir di Desa Pasirgombong disaat musim penghujan turun dan inilah salah satunya, terangnya vikay.

Dengan tegas warga dan Pemdes Pasirgombong mengingatkan pihak RS.Sentra Medika, bahwa Pemdes Pasirgombong bersama warga akan menutup Proyek tersebut, apabila pihak RS.Sentra Medika masih tetap berjalan Proyek tersebut yang sudah menyerobot aliran suangai Kali Ulu, dan kami akan terus perjuangkan Hak-hak warga kami, agar tidak terkena dampak kebanjiran akibat adanya bangunan yang menyempitkan sungai tersebut.

Kami juga akan melakukan langkah-langkah tegas untuk melaporkan pihak RS.Sentra Medika kepada intansi-intansi terkait, karena ini sudah jelas penyerobotan dan ini melanggar.terangnya vikay.

Ditempat yang berbeda, tanggapan Camat Cikarang Utara Enop Can, Via Whatsapp terkait Proyek yang dilakukan oleh pihak RS.Sentra Medika, dirinya hanya bilang, Lihat Aturan dan Kewenangan Terhadap Kali Tersebut, tutupnya.

(Sgd)