Berita  

Program Bantuan Tunai Di Duga Tercederai Oleh Oknum

AMS

KABUPATEN BEKASI bekapjabar.com Minggu(27/Nov /2022) || Program Pemerintah Republik Indonesia yang baik tujuannya untuk masyarakat kembali tercederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga menguntungkan dirinya sendiri, kali ini terkait program bantuan tunai BBM, Sembako dan PKH, yang sekaligus disalurkan secara tunai, yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Hal itu diketahui saat dalam pembagian bantuan tunai di beberapa Desa wilayah Kecamatan Karang Bahagia, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima uang tunai utuh sesuai bantuan yang di terimanya dan bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhannya masing-masing, namun dalam hal ini malah sebaliknya KPM mengeluhkan aturan yang diwajibkan untuk membeli sembako yang sudah di sediakan oleh e_warung setempat dengan nominal Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk dua paket sembako.

Kejanggalan pun terlihat dari pembagian uang tunai yang diterima oleh KPM bukan langsung dari pegawai Kantor Pos, melainkan dari PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) ada pula dari aparatur Desa, Pendamping PKH dan beberapa lainnya, tentunya hal ini diduga tidak sesuai prosedur yang dianjurkan oleh pemerintah, melainkan keluar dari aturan yang sudah di duga ditentukan.

Saat awak media mengkonfirmasi salah satu pemilik e_warung di wilayah Kecamatan Karang Bahagia yang sedang membagikan sembako, dirinya menjelaskan hanya ketempatan saja, semua diatur oleh ketua PSM Kecamatan Karang Bahagia.

“Saya gak tau untuk harga per item ini berapa-berapa nya, saya hanya ketempatan saja yang diarahkan oleh PSM Desa dan Kecamatan, jadi untuk harga sembako ini saya sama sekali tidak tau sama sekali, yang saya tau jumlah nominal sembako ini Rp. 400.000 (Empat ratus ribu) untuk dua paket, dan saya hanya ketempatan untuk membagikan kepada KPM saja, untuk lebih jelasnya silahkan ke ketua PSM Kecamatan Karang Bahagia,” terangnya kepada wartawan Minggu (27/11/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh pemilik e_warung yang masih diwilayah kecamatan karang bahagia, dirinya menuturkan bahwa dirinya secara dadakan disuruh menyiapkan tempat untuk pembagian sembako oleh PSM.

“Gak tau menau saya, yang jelas PSM datang ke saya untuk membagikan sembako kepada KPM , dan untuk nilai harga satuan sembao juga saya sama sekali tidak tau, semua di atur oleh PSM, saya hanya sebagai pelaksana,” ujarnya.

Mirisnya tidak ada yang mengetahui nominal per itemnya sembako yang diterima oleh KPM, lalu bagaimana masyarakat bisa mengetahui sudah sesuai atau belumnya harga sembako dengan nominal uang empat ratus ribu rupiah itu sendiri.

Aturan manakah yang mewajibkan PKM untuk membeli sembako senilai Rp. 400.000…??, lalu ada hubungan apa PSM berjibaku dalam proses pengiriman, pembagian sembako..?? Sampai berita ini diterbitkan awak media mencoba mengkonfirmasi ketua PSM Kecamatan Karang Bahagia melalui pesan chat maupun telepon, namun sampai saat ini tidak mendapatkan jawaban.(tim)