Kabupaten Bekasi bekapjabar.com |Kantor Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi di duga belum melunasi tagihan Rekening Listrik pasalnya di segel oleh pihak PLN rayon UPJ Lemah Abang , PLN menyegel KWH meter merupakan teguran untuk konsumen segera di bayarkan tunggakan nya dan PLN pun menyegel nya, dengan di tempel stiker yang berlogo PLN di segel sementara apabila dalam jangka waktu yang di tentukan belum juga di lunasi akan di bongkar KWH nya.
Sungguh sangat di sayangkan pemerintahan Desa Karang Anyar tidak patuh terhadap peraturan PLN (perusahan listrik negara) bahwa tagihan belum di lunasi sudah di nyalakan ,MCB dengan merobek segel sementara dan di segel pun ada bunyi di larang membuka segel sebelu melunasi tagihan anda tapi pemerintahan Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia , tetap di buka nya segel tersebut sehingga tetap aliran listrik menyalah di Desa Karanganyar kecamatan karang bahagia tersegel PLN. aliran listrik tetap berjalan bahkan beberapa peralatan elektronik seperti AC dan lampu dllnya tetap bisa menyala.Jumat (06-01-2023)
Aliran listrik yang menjadi kebutuhan peralatan _peralqtan kantor yang harusnya menjadi segala prioritas ,tapi nyatanya Desa Karang Anyar di duga lalai akan kewajibannya membayar tagihan rekening listrik PLN (perusahan listrik negara).
LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait ada KWH dikantor Desa Karang Anyar di segel oleh pihak PLN.
” Aneh kWH atau kilometernya sampai di segel PLN akan tetapi aliran listrik nya tetap ada, AC (pendingin ruangan) lampu audio untuk rapat semuanya hidup ).
N. Rudiansyah Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya, Angkat bicara terkait aliran listrik yang KWH di segel oleh pihak PLN tetapi untuk aliran listrik nya masih bisa digunakan untuk komputer, Ac dan untuk rapat pada saat musrenbangdes untuk pengeras suara, diduga pihak kantor Desa Karang Anyar melakukan pembukaan MCB arus listrik dan jelas-jelas merugikan pihak PLN (Perusahan listrik Negara’) karena sudah di segel oleh pihak PLN, pada saat kami menyambangi kantor desa karang anyar pada saat itu sedang gelar acara musrenbangdes, kami ,pun tidak sengaja melihat KWH yang tersegel tetapi masih bisa digunakan oleh pihak desa karangAnyar . Ucap N. Rudiansyah.
Sampai , berita ini di publikasikan pihak pemerintahan Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi belum di lunasi tagihan Rekening Listrik nya sebesar Rp 879.062 yang terlihat di pada gambar.. ( tiem ).