Diduga Pengerjaa Rehabilitasi TPT Akibat dikerjakan Asal Jadi Dan Kurangnya Pengawasan Dinas

AMS

Kabupaten bekasi bekapjabar.com – Disinyalir akibat tidak mengutamakan kualitas dan kuantitas pekerja Rehabilitasi Talud Penahan Tanah (TPT) di Kampung Begedor , RT002/001, Desa Pantai Harapan Jaya menuju Desa Jaya Bakti Kecamatan Muara gembong ,Kabupaten Bekasi jawa barat , yang bersumber dari Angaran APBD Th 2021 dengan anggaran Ratusan Juta Rupiah yang baru selesai dibangun di duga baru 11 bulan saja selesai bangunan TPT-nya, sudah banyak yang mengalami rusak berat dan sampai-sampai ada yang ambruk.(red)

Menurut salah satu warga yang melintas dan juga sebagai ketua harian LSM Prabhu Indonesia Jaya , Di duga ambruknya TPT tersebut Akibat kurangnya pemakaian semenisasi dan galian pondasi kurang dalam. Sebenarnya rehabilitasi TPT tersebut baru beres kurang lebih 11 bulan selesai dikerjakan namun sudah banyak yang ambruk dan retak-retak. Ambruknya TPT tersebut dan retak akibat pembangunan TPT dikerjakan asal -asalan, sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut amburadul, kualitas tidak di utamakan pekerjaannya buruk, memang pembangunan TPT yang nama telah usai dikerjakan oleh pihak kontraktor /atau tekan Dinas dengan nama perusahan CV Panggita Bangun Selaras pada tanggal 13 Agustus 2021 hingga selesai tanggal 10 Nopember 2021 melalui Anggaran APBD Th 2021 pada saat ini pekerjaan yang kurang lebih baru berjalan 11 bulan lamanya dalam keadaan rusak parah Dinas terkait harus bertanggung jawab .

“Ini semua Akibat Diduga lemahnya dan kurangnya tanggung jawab dari pihak PPK, Dinas dan Kontraktor, mengakibatkan proyek yang baru selesai di bangun tahun 2021 tersebut lalu hasilnya sudah hancur dan rusak. Ini diakibatkan kualitas bangunan tidak bagus, seperti komposisi untuk adukan yang tidak sesuai dan pasir juga tidak bagus. Padahal usia proyek ini belum sampai 1 tahun, tapi anehnya sudah mulai ambruk. Meskipun menggunakan dana begitu besar untuk mengerjakan TPT  ini, proyek tersebut seperti menghambur-hamburkan uang negara,” pungkasnya

Kami, awak media dan LSM Kabupaten Bekasi meminta konfirmasi via whatsapp, Kepada kabid PU melaporkan terkait pekerjaan rehabilitasi TPT di lapangan yang dikerjakan oleh pihak ke-tiga, bahwa pekerjaan tersebut tidak maksimal dan tidak sesuai dengan RAB sehingga Pembangunan TPT itu jadi mudah roboh dan pihak Dinas akan mempertemukan kami awak media dengan pihak ke-tiga (pemborong). Sampai berita ini di publikasikan, kami awak media belum bertemu untuk meminta keterangan (konfirmasi). Harapan kami semoga dinas terkait kalau memang masih ada masa perawatan dari pihak kontaktor /rekan Dinas harus bertanģgung jawab dan pengawas PHN harus sigap untuk memperbaikinya TPT tersebut. Kalau tidak kami harap tindakan tegas kepada dinas atas nama CV di atas di blacklist dan tidak dapat lagi proyek-proyek yang menggunakan angaran rakyat.(tiem)