Kabupaten Bekasi bekapjabar.com – Berawal dari adanya aduan masyarakat terhadap toko kosmetik yang berlokasi di Kp: Blokang , Desa Karanganyar Kecamatan Karangbahagia, awak media mencoba merespon cepat hal tersebut. Bagaimana tidak, masyarakat mencurigai toko tersebut karena banyak kalangan anak anak muda, kerap datang membeli dari di toko tersebut.
Menanggapi aduan masyarakat tersebut, awak media juga melakukan pengecekan dan berhasil memergoki penjual obat bermerek eximer dan tramadol tanpa dilengkapi izin yang berkedok toko kosmetik, menjual barang tersebut kepada seorang pemuda.(19/1).
Dalam Keterangannya pembeli obat terlarang tersebut menuturkan, bahwa dirinya membeli barang tersebut untuk di konsumsi pribadi.
” Minum eximer buat ga ngantuk aja, supaya pede” Ucap L pada rekan_rekan media
Menurut pakar kesehatan bahwa
Extimer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
tramadol adalah analgesik Opick yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat. Tramadol bekerja secara sentral dengan mengikat reseptor pusat nyeri di sistem saraf pusat dan menghambat pelepasan zat penghantar pada jaringan saraf sehingga rasa nyeri, rangsangan nyeri dan respon terhadap nyeri menghilang. Penyalahgunaan obat ini dapat meningkatkan neurotrasnmitterv serotonin dan norepeinefrin, sehingga dapat meningkatkan mood, dan pada dosis lebih tinggi dapat menimbulkan efek euforia (senang berlebih) namun bila digunakan jangka panjang akan menimbulkan insomnia, rasa cemas, gelisah, bingun, dada berdebar, teling berdenging, nyeri perut, badan terasa tidak nyaman, dan dapat meningkatkan risiko terjadinya kejang.
Sedang eximer mengandung Chlorpromazine adalah obat antipsikotik (menangani masalah mental) untuk menstabilkan senyawa alami otak. Mengkonsumsi obat-obatan yang tidak tepat guna akan menyebabkan efek samping yang dapat mempengaruhi kesehatan. Efek samping pada chlorpromazine adalah gelisah, gemetaran, pandangan kabur, mulut kering, mual, pusing, denyut jantung yang cepat, sulit buang air kecil.
Sampai berita ini di turunkan, awak media akan berusaha mengkonfirmasi pihak penegak hukum agar segala jenis penjualan obat terlarang dapat segera di tertibkan.(tiem)