Bekasi // bekapjabar.com // Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, Tapi tidak dengan proyek pekerjaan jaling ini diduga layaknya, Proyek siluman karena tidak terpasangnya papan informasi kegiatan dan juga pekerjaan di duga tidak sesuai spek, yang berada dijalan lapangan bola Kampung pulo Aren RT 10/05 Desa Karangsantosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Kontraktor (pelaksana ) diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak adanya papan informasi Proyek.
Padahal pemerintah Republik indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon Tranfaranasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Menanggapi hal itu Ganda suganda bersama team awak media Sangat menyayangkan atas pelaksanaan pekerjaan Jalan lingkungan ( Jaling jalan lapangan bola ) diduga yang sudah mengangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008
“ Sudah jelas Undang-undang di atas mengatur tentang informasi publik ,jadi apa yang di takutkan pihak ketiga kontraktor atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerja’an, volume pengerja’an berapa nilai dan sumber dana darimana asal usulnya anggaran tersebut,”ucapnya _ _ Tidak di tutup ke mungkinan di duga ini pekerjaan proyek Jalan Lingkungan yang merupakan anggaran di 2021 atau 2022 baru di kerjakan sekarang di tahun 2023 padahal laporan kerja pertanggug jawaban ( LKPJ )sudah di buat dan sudah di laporkan kepada DPMD atau ke Inspektorat ,sedangkan pekerjaan baru di kerjakan.
Proyek Jaling lapangan bola di kp Pulo Aren Rt 10/05 Desa karang Santosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi yang di duga asal ada pisik dan di kerjakan, pasal nya coran tersebut tidak maksimal papan Begestinya ketinggian nya 15cm yang di ukur ke tebalan coran nya pun rata rata 8cm posisi pinggir kiri kanan dan tengah nya dan LPB beskosnya asal ada sebab tumpang tindih coran yg sudah ada coran lama dan tidak pakai lantai kerja yaitu plastik dasar nya.
Uya Sulaeman ketua BPD Desa Karang Santosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi ketika di komfirmasi awak media terkait papan informasi dan ketebalan serta panjang nya , Uya menjelaskan papan informasi belum ada belum di pasang, ketebalan nya menurutnya 12cm lebar 3m dan panjang 90m . Ketika tim media mengukur coran tersebut 8cm rata rata ke tebalan nya.
Dan tim media komfirmasi kepada ketua BPD di tempat yang sama anggaran apa ini ketua?
Ketua BPD Desa Karang Santosa Kecamatan Karang Bahagia, menjawab anggaran Bantuan propinsi ( BANPROP ) tahun 2022 , kenapa lantai kerjan nya tidak pakai plastik cuma pinggiran nya aja?
Jawab ketua BPD Uya Sulaeman kan dasar nya sudah ada coran yang lama pak , jadi ga usah pakai plastik juga tidak apa apa pungkas nya.
Ketua DPD LSM Prabu Jaya Kabupaten Bekasi N. Rudiana ketika turut komentar terkait pekerjaan jaling tersebut kepada media. Terkait pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di kp Pulo Aren Desa Karang Santosa ,” sungguh sangat di sayangkan pengecoran tersebut tidak pakai lantai dasar yaitu plastik
Sebab plastik itu sangat menopang ke kuatan coran tersebut yang mana menjaga rembes, nya air Coran ke bawah kalau pakai plastik air pengeras coran akan naik ke permukaan sehingga ke kuatan ada pada air coran obat pengeras nya dan lebih miris lagi kenapa coran tersebut di tambah air begitu banyak akhir nya mengurangi mutu pada coran tersebut,” tutup nya. Sampai berita ini terbitkan media belum dapat kompitmasi kepada kepala desa atau pejabat _pejabat yang terkait yang mengawasi pelaksana pekerjaan tersebut .
( Sgd ).