Hukum  

Versus Lu’Te Nite Club, Saatnya Satpol PP Kabupaten Bekasi Menunjukan Eksistensinya

bekapjabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Bekasi Polisikan salah satu tempat hiburan malam (THM) Lu’Te Club Discotique Live Music dan Karaoke, Jalan Inspeksi Kalimalang Setia Darma No.99, RT.4/RW.1, Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Senin (6/2).

Pasalnya, Tempat hiburan tersebut sudah di segel oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada hari Jumat (3/2). Ironisnya, tidak sampai dalam waktu 1 jam, Oknum Lute telah merusak Segel, dan hal ini yang membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi berang, dan mempolisikan Lute Cafe kepada pihak berwajib. Senin (6/3).

Plt Kepala Satpol-PP Deni Mulyadi, membenarkan pelaporan itu, bahwa hari ini kita atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi resmi membuka Laporan Polisi, dengan No: LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Atas dasar pengerusakan Segel tersebut, hari ini sudah kita Laporkan. Tegas Deni Mulyadi.

Satpol-PP Selaku Penegak Perda, akan bertindak tegas. Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi, sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016. Dalam Pasal 232 KUHP, pengrusakan segel yang dipasang oleh pemerintah Daerah, merupakan perbuatan dan tindakan melawan hukum. Tegas Deni.

Red.

Exit mobile version