Bekapjabar.com Bekasi – Vonis Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Haryanti, cukup menghebohkan publik di Kabupaten Bekasi karena mendapatkan vonis Lepas Demi Hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin 6 Februari 2023.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat tiga macam jenis putusan yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas (Vrijpraak) dan putusan lepas (onslag van alle rechtvervolging).
Vonis Lepas terhadap Kades Lambangsari diatur dalam Pasal 191 ayat )2) KUHAP berbunyi: “ Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor; 114/PUU-X/2012 melegalkan Praktek Pengajuan Kasasi atas vonis Bebas dan terhadap putusan lepas dilakukan upaya hukumnya Kasasi berdasatkan Pasal 244 KUHAP.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Tipkor Bandung dan pihaknya telah menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Dalam memori kasasi, sambung Ricky, pihaknya akan menyampaikan analisa Yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti, Putusan tersebut adalah putusan lepas dan bukan putusan bebas.
Permasalahan Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021.
Tanggapan atas Vonis tersebut, Ulung Purnama,SH,MH Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD) menyampaikan Vonis terhadap Kades Lambangsari bukanlah akhir dari proses hukum masih ada proses Kasasi yang akan di putuskan oleh Mahkamah Agung dan Jaksa sudah menyatakan kasasi atas Vonis Majelis Hakim tersebut dan pasca vonis ini dapat menjadikan dasar bagi Pj Bupati Bekasi mengembalikan haknya Terdakwa kembali sebagai kepala Desa Lambangsari.
Masih menurut Ulung Purnama, SH,MH memandang Vonis tersebut merupakan bagian dari dinamika proses hukum persidangan yang panjang dan melelahkan yang telah berhasil dibuktian Terdakwa, dimana menjadi harapan dari seorang Terdakwa mendapatkan vonis tersebut, disisi lain sejak awal perkara diproses Penuntut Umum harus lebih cermat dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka dan diajukan menjadi Terdakwa ke persidangan.
Ditambahkan olehnya Sebelumnya Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Cabang Kabupaten Bekasi sebagai wadahnya kepala desa telah memberikan dukungan kepada Terdakwa dengan memberikan Amicus Curiae, memberikan dukungan dan pendapat hukumnya kepada Terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. (red)