Kabupaten Bekasi bekapjabar
.com –Gabungan Masyarakat Indonesia, (GMI ) yang di pimpin langsung oleh ketua umum. Riden Bahrudin berharap Jajaran pejabat yang terkait di Pemkab Bekasi dan DPRD sidak tempat yang diduga penimbunan solar subsidi di Jalan Tanah Merah, Kampung Rawa kuda Desa Karangharum, RT 013/006 Kecamatan Kedungwaringin kabupaten Bekasi.
Riden mengatakan, “sekitar ribuan liter BBM berupa solar ditampung dalam toren kembung, tentu hal ini sangatlah ilegal dan melanggar aturan udang-undang Migas yang dapat merugikan masyarakat banyak,
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 sudah dijelaskan Migas diperuntukan kebutuhan penyediaan bahan bakar,” tegasnya.
“Selain melanggar perundang-undangan, oknum penimbun juga menabrak aturan Pemerintan Nomer 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, Oleh sebab itu menurut salah seorang Anggota Ormas GMI kami sebagai wadah masyarakat mendesak para pemangku jabatan tertinggi di Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terhadap oknum penimbun solar subsisi,” pinta Riden
Dia beharap, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke tempat tersebut, sebab, jika didiamkan akan merugikan masyarakat bahkan negara. Ucap Riden kepada awak media bekap jabar (sgd)