Hukum  

Waww !!! Sengketa Lahan Puskesmas Desa Panjarsari Sampai-Sampai Hakim Pengadilan Negri Kabupaten Bekasi Tinjau Langsung Ke lokasi

AMS

Bekasi – bekapjabar.com

Bangunan puskesmas Desa Banjarsari sudah selesai dibangun oleh pemerintah Kabupaten Bekasi menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menelan biaya mencapai milyaran rupiah, namun setelah selesai di kerajaan gedung tersebut belum bisa digunakan, lantaran tanah yang digunakan untuk membangun gedung tersebut masih dalam Proses sengketa.

Saat di konfirmasi oleh awak media Hakim Pengadilan Negri Kabupaten Bekasi” Yuda Dinata. SH. MH.” mengatakan ” melihat obyek perkara ini ada atau sesuai dengan penggugat dan tergugat dan silakan tunjukan obyek lokasi yang di gugat, luas lokasi yang di gugat seluas 350 m persegi sudah ada bangunan puskesmas , bangunan tersebut di bangun pada tahun 2022 anggaran APBD dengan biaya mencapai kisaran kurang lebih mencapai milyaran rupiah , obyek tanah tersebut bertempat di desa Banjarsari kecamatan Sukatani kabupaten bekasi” ujarnya.

IFNU Yulianti. SH. MH. Selaku Pengacara ali !Waris Suryadi(H.Makmur) saat di mintai keterangan” mengatakan ” alhamdulillah hari sidak pemeriksaan setempat sudah mulai di laksanakan sesuai obyek yang kita tuju, kemudian saksi – saksi dan kepala desa pun mengatakan bahwa tanah tersebut belum di jual belikan sehingga

” Bangunan puskesmas Desa ;Banjarsari Kecamatan Sukatani saat ini meskipun bangunan nya sudah rampung dibangun oleh pemerintah Kabupaten Bekasi namun belum bisa di gunakan. bangunan Puskesmas Banjarsari itu masih bermasalah dengan pemilik awal yaitu Suryadi (H.Makmur) tanah tersebut. Saat itu hanya cuma di pinjamkan oleh orang tuanya pa suryadi (H.Makmjr) waktu itu orang tua pa Suryadi tahun 1991 menjabat sebagai kepala desa sehingga tanah tersebut hanya cuma di pakai sementara atau di pinjamkan karena buat bangunan Pustu untuk masyarakat yang ingin berobat , ternyata bulan juni 2022 kemarin bangunan Pustu di bangun menjadi bangunan puskesmas tetapi itu pun tidak ijin lagi kepada pemilik dan kemudian pemilik lahan tersebut menegur tetapi tidak di pindahkan hingga akhirnya kami layangkan surat pada pengadilan atau kami gugat ke pengadilan, waktu tanah di pinjamkan status suratnya masi girik no 1743/1758 atas nama wajar bin ujang nama Suryadi waktu kecil, sebenarnya kami sudah menawarkan perdamaian lebih awal apa lagi ini tempat mulia untuk membantu masyarakat di bidang kesehatan.

Harapan kami kepada pihak pemda untuk secepatnya bernegosiasi biar ada perdamaian yang kami gugat yaitu bupati bekasi ( Pj) dinas kesehatan, kepala puskesmas, kepala desa, kecamatan dan dari pihak BPN, BPN kita libatkan karena di tanah di sebelah sudah bersertifikat atas nama sodari artinya kita bisa menggugat atas tanah tersebut karena tanah di sebelah sudah bersertifikat, proses sidang sudah sampai pembuktian sampai sekarang nanti tgl 27 besok kita mengundang saksi dari tergugat dan menggugat lalu kesimpulan dan keputusan” ujarnya.(tiem )