KABUPATEN BEKASI bekapjabar.com – Sering kali terlihat dalam suatu pembangunan proyek adanya himbauan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Himbauan tersebut adalah himbauan keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Rupanya hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan, Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3.
Namun beda halnya dengan para pekerja di proyek bangunan SDN Karang Mukti 02, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dengan judul kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas, nama pekerjaan Pemeliharaan SDN Karang Mukti 02, Nomor : PG.02.02/048-SPK/UPTD BANG WIL 3/DCKTR/2023.
Terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan himbauan K3, padahal itu sangat lah penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, beberapa tukang yang ada di lokasi mengatakan bahwa untuk sepatu safety tidak ada pasilitasnya.
“Yang lain ada, hanya sepatu yang tidak ada hanya pakai sendal ajah ini karena belum di kasih,” terang bersama sama.
Hal itu pun di tanggapi oleh Hidayat selaku anggota Lembaga GRPPH-RI (Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum – Republik Indonesia) DPW (Dewan Pimpinan Daerah) Jawa Barat yang kebetulan ada di lokasi, dirinya sangat menyayangkan tidak adanya fasilitas sepatu safety dalam sebuah pekerjaan proyek.
“Ya kasihan para pekerja, demi mencegah hal yang tidak diinginkan seharusnya sebuah perusahaan wajib memfasilitasi K3 secara lengkap, apa lagi ini adalah pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.” Ucapnya.
Lihat saja, masih kata Hidayat di lapangan banyak benda tajam, seperti paku, bekas, batu batu krikil tajam, bagaimana mereka bisa bekerja secara maksimal.
Hidayat juga meragukan kinerja pengawas Kabupaten Bekasi dalam pengawasan sebuah proyek, yang diduga lalai dengan membiarkan para pekerja tanpa mengutamakan K3.
“Saya rasa dalam RAB sekolah SDN 02 Karang Mukti ini ada untuk anggaran safety para pekerja, apa lagi terlihat anggaran di papan informasi kegiatan lumayan besar Rp 196,682,844,. yang di kerjakan oleh CV. Purnama Sari Rejeki, sumber dana APBD tahun anggaran 2023, pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
“lalu dimana peran serta pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam sebuah bangunan proyek.” tanya ya.
Lanjutnya Hidayat, seharusnya pengawas lebih memperhatikan hal tersebut dengan menegur pihak perusahaan, karena Keselamatan, Kesehatan Kerja adalah hal utama dalam pekerjaan. Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan terus menggali informasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, karena di ketahui saat di lapangan tidak ada pengawas maupun konsultan yang ada di Lokasi kegiatan proyek. (Red)