bekapjabar.com – Sidang gugatan terhadap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tentang perkara perbuatan melawan hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, 27 April 2023.
Namun, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan selaku tergugat tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan digugat ke Pengadilan Negri (PN) Cikarang dengan Nomor Perkara: 76/pdt.6/2023/PN Ckr.
Disampaikan Naufal Al Rasyid dari LBH Fraksi 98 bahwa Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta tergugat lainnya tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan melawan hukum soal promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
Naufal menilai bahwa Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pengangkatan dan pelantikan pimpinan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pengangkatan dan pelantikan pimpinan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dilakukan beberapa pekan yang lalu dianggap telah melawan hukum.
Pasalnya, pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan promosi pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah melampaui waktu berlakunya pertimbangan teknis yang seharusnya sejak tanggal 7 Februari 2023 sampai tanggal 9 Maret 2023.
“Para tergugat tidak ada yang hadir di Sidang Lanjutan di PN Cikarang. Salah satunya yang tergugat Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, ” kata Naufal Al Rasyid.
Naufal berharap para tergugat harus koperatif mengikuti persidangan jangan banyak alasan untuk tidak menghadiri persidangan.
Adapun tuntutan penggugat dalam petitumnya menyampaikan bahwa tergugat III Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat III Pj Bupati Bekasi untuk mencabut dan menyatakan SK Pj Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat.
(Tim Red)