Komitmen Lindungi Pekerja, Pemkab Bekasi Raih Paritrana Award Jabar

Bekapjabar.com BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bekasi raih juara pertama pada Paritrana Award Jabar Tahun 2022 pada kategori Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/5).

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang hadir langsung pada kegiatan tersebut bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Kepala BPJS Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa pencapaian tertinggi ini berhak diraih sebab Kabupaten Bekasi telah mampu menjangkau pekerja formal dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan, dan jaminan kesehatan.  

“Capaian sebelumnya jaminan kesehatan, sekarang jaminan ketenagakerjaan tingkat provinsi. Artinya bahwa kebijakan dan upaya yang sudah diambil dan digalang oleh dunia usaha maupun masyarakat berhasil dan akan terus dipertahankan,” ujar Dani.

Dirinya menambahkan, tantangan yang dimiliki Pemkab Bekasi saat ini ialah memberikan kemanfaatan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja non formal dan pekerja rentan yang tidak memiliki upah, dan akan menjadi kewajiban pemerintah dalam mendorong hal tersebut.

“Tantangan sekarang untuk pekerja non formal dan pekerja rentan yang tidak memiliki upah, itu menjadi kewajiban pemerintah. Makanya saya ajak DPRD untuk mendorong hal ini,” jelasnya.

Ia menuturkan, tahun ini Pemkab Bekasi juga telah memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi 26.000 petani, serta pekerja sosial yang memiliki resiko kecelakaan kerja, kematian, dan tidak menerima upah tetap.

“Tahun ini 26.000 petani penggarap dan pekerja sosial sudah kami berikan jaminan ketenagakerjaan, sudah dilindungi oleh BPJS, karena mereka tidak memiliki upah tetap dan memiliki resiko kecelakaan kerja juga kematian,” imbuhnya.

Kedepan, pihaknya tengah mengupayakan kebijakan bagi para ASN yang memiliki Asisten Rumah Tangga (ART) dan supir, untuk diberikan atau didaftarkan perlindungan jaminan sosialnya.

“Kebijakan yang saat ini sedang kita arahkan adalah para asisten rumah tangga, supir pribadi itu juga pekerja yang harus dilindungi dan menjadi tanggungjawab tuannya. Jadi kami mendorong ASN yang memiliki itu untuk memberikan perlindungannya.” pungkasnya.

Selain Pemerintah Kabupaten Bekasi, dua perusahaan di Kabupaten Bekasi pun ikut tampil sebagai juara. PT Kawai NIP berhasil keluar sebagai terbaik pertama pada Kategori Perusahaan Skala Menengah Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Selain itu, pada Kategori Sektor Layanan Publik Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 berhasil diraih oleh PT Hosana Medika Pratama sebagai terbaik kedua.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengemukakan bahwa BPJS merupakan instrumen yang digulirkan pemerintah dengan berbagai macam program untuk melindungi para pekerja, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mendorong, mendukung, bahkan memberikan legalitas dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Jawa Barat. 

“BPJS ini sangat penting untuk melindungi para pekerja kita, Pemprov Jabar pun sudah mengeluarkan SK Gubernur tentang BPJS, dan sangat mendukung adanya program ini.” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto, bahwa jaminan sosial sangat berpengaruh dan penting untuk memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat, sehingga penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Bupati/Walikota yang telah hadir dalam memberikan perlindungan bagi pekerja diwilayahnya masing-masing.

“Penghargaan ini bentuk apresiasi kami kepada pemerintah Kota/Kabupaten yang telah memberikan jaminan-jaminan sosial terhadap masyarakatnya.” pungkasnya.(red)

Exit mobile version