Hukum  

PWMOI Makasar : Tudingan Wartawan Bodrex Fitnah Terhadap Institusi Jurnalistik

bekapjabar.com Makassar – Tanggapan Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Sulawesi Selatan (PWMOI) terkait berita jejak kasusnews. Id hari ini Minggu (4/6/23)

Menurut Ketua Perkumpulan wartawan Media online Indonesia PWMOI Sulawesi Selatan yang memberitakan sejumlah Wartawan Bodrek yang membuat Klarifikasi terhadap owner Penginapan Bali, terang terangan menuding dan memfitnah sejumlah wartawan yg mengangkat berita klarifikasi tentang pemberitaan penginapan Bali telah dibayar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000, itu benar benar pelecehan Institusi profesi Wartawan dan sangat memenuhi unsur delik hukum.

Karena itu telah menyerang institusi Jurnalistik dalam bahasa hukumnya canranding of gaede naam adalah sala satu bentuk perbuatan yang merusak atau membahayakan Reputasi institusi, “jelasnya.

Selanjutnya “pencemaran Nama baik yang ditulis dengan menuduhkan suatu,dan harus dibuktikan jika tidak maka akan dijerat dengan pasal 310 dan 311 kata abdul halim yang juga pemerhati pariwisata,”,

Masih dalam seputaran tudingan Wartawan Bodrek kata ketua perkumpulan Wartawan media online Indonesia “bisa dijerat UU ITE pasal 27.ayat 2 karena membuat konten penghinaan atau pencemaran nama baik institusi wartawan tutup halim kepada awak media.” Jelas ketua PWMOi,

Selain itu, kalimat kata wartawan yang disebut dalam pemberitaannya, yang artinya, seluruh wartawan Indonesia, terlibat dalam masalah ini, tanpa sadar  sama halnya iya menuding profesinya sendiri sebagai wartawan.

Mirisnya lagi, menuding dengan bahasa kalimat Wartawan bodrex, apakah ucapan ini dapat di pertanggungjawabkan”,Pungkasnya.

Red Tim

Exit mobile version