bekapjabar.com Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus begal, curanmor, hingga mengganjal ATM di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi. Dari 11 laporan polisi yang disampaikan, sebanyak 14 orang jadi tersangka.
Hal itu di sampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, di Mapolres Metro Bekasi. Kamis (31/08/2023)
Pengungkapan tersebut, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, 3 Bilah clurit, 6. unit handphone, 2 buah kunci T dan 14 buah mata kunci T, 2 rekaman CCTV, 3 buah Magnet Lock, 24 buah kartu ATM berbagai Bank, 01 kotak tusuk gigi merk indomart dan 2 lembar STNK
Dalam kasus pencurian modus ganjal ATM. Tersangka bernama Priyanto alias Aris.
Kini kasus tersebut terungkap pada Rabu (09/08/2023). Korban mendatangi ATM untuk mengambil uang. Saat itu kartu ATM tidak masuk karena sudah diganjal pelaku menggunakan tusuk gigi. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu korban.
“Saat korban memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu ATM milik korban tidak dapat masuk hingga kemudian pelaku menghampiri dan menawarkan korban untuk melakukan transaksi tanpa kartu
Korban saat itu tidak menaruh curiga kepada pelaku dan menerima tawaran bantuannya. Korban pun melakukan transaksi tanpa menggunakan kartu ATM tersebut dan memasukkan PIN ATM sambil diperhatikan pelaku,” Ucap Kapolres
Menurutnya, Saat pelaku sudah mengetahui PIN korban, proses transaksi tanpa kartu tersebut dibatalkan. Pelaku selanjutnya menawarkan bantuan kembali dengan melakukan transaksi pada umumnya. Saat itulah menjadi celah pelaku untuk menukarkan kartu ATM korban dengan kartu yang sudah pelaku siapkan sebelumnya.
“Kejadian tersebut dilakukan korban, kartu ATM tersebut tidak bisa masuk hingga kemudian pelaku menawarkan diri untuk memasukkan kartu ATM tersebut. Mendapat penawaran tersebut, selanjutnya korban memberikan kartu ATM miliknya kepada pelaku dan segera kartu ATM milik korban tersebut ditukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah disiapkan pelaku
Sesaat setelah beraksi, pelaku lantas pergi dari lokasi meninggalkan korban dengan kartu ATM kosong. Korban saat itu melaporkan tindak pidana tersebut kepada polisi.
“Dengan cepat pihak kepolisian pun menyelidikinya dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku diketahui sudah beraksi di enam lokasi berbeda,” Pungkas Kapolres
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP. Atas perbuatannya pelaku terancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Sgd)