Pemkab Bekasi Kuatkan Kolaborasi, Cari Teknologi Pengolahan Sampah Efisien

Bekap Jabar

Bekapjabar.com CIKARANG PUSAT – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah melalui Refused Derived Fuel (RDF) dan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai aksi penguatan pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD), dilakukan secara virtual di Command Center Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Senin (6/11), bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marvest, serta Pemerintah Kota/Kabupaten se-Indonesia. 

Rapat ini membahas Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Listrik. Dalam Perpres tersebut terdapat enam kebijakan, yakni membuka berbagai opsi teknologi yang bisa dipilih oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik sampah, kebutuhan, kemampuan, selanjutnya memberikan perluasan terhadap pemerintah daerah sasaran, adanya dukungan penuh pemerintah pusat dalam  percepatan penanganan sampah, ketersediaan peralatan dan teknologi e-katalog memadai, model binis terstruktur, serta adanya standar harga BBJP dan RDF untuk jaminan stabilitas dan sustainability. 

Dani menyampaikan perubahan Perpres juga menyangkut insentif pemerintah pusat dalam pengolahan sampah yang selama ini hanya terbatas untuk PLTS, namun sekarang sudah terbuka untuk RDF dan BBJP. Sehingga, nantinya akan banyak peluang maupun pilihan metode pengolahan sampah yang terjadi di Kabupaten Bekasi sesuai arahan Perpres.

“Akan ada perubahan Perpres terhadap insentif pemerintah pusat, sekarang sudah terbuka untuk RDF dan BBJP. Nah ini tentu menjadi peluang, karena selama ini sudah banyak tawaran dari swasta untuk pengolahan sampah RDF,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa berbagai jenis sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, perlu sesegera mungkin mencari teknologi pengolahan sampah khusus untuk di TPA. Namun, untuk meminimalisir penumpukan berlebih Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong stakeholder membuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di masing-masing Kecamatan. 

“Sementara ini karena memang masih berpusat di TPA mau tidak mau harus mencari teknologi, tapi bersama dengan itu karena Kabupaten Bekasi luas jadi kami mendorong Kecamatan-Kecamatan membuat TPST seperti yang di Cibitung,” katanya.

Dani menilai hal tersebut bisa menjadi efisien agar sampah yang dibuang tidak berpusat di satu titik. Maka itu, kerja sama dengan pihak terkait diperlukan untuk mengurangi beban sampah.

“Sudah ada 5 yang menawarkan, nanti kita tender atau beauty contest mana yang paling murah buat pengolahannya, efisien, menguntungkan itu yang akan kita cari.” tegasnya.

Sebagai informasi, dijelaskan melalui vidio conference tersebut Refuse Derived Fuel (RDF) adalah salah satu bentuk energi alternatif yang dihasilkan dari sampah padat kota. RDF merupakan solusi inovatif untuk mengelola sampah yang dapat mengurangi dampak negatif lingkungan sambil menghasilkan energi yang berguna. 

Sementara Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) adalah salah satu jenis bahan bakar alternatif yang semakin mendapat perhatian di era modern ini. 

BBJP merupakan bahan bakar yang berbeda dari bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan gas alam yang telah lama digunakan. (red)