bekapjabar.com Bekasi – Karyawan Swasta bernama Dimas Grelia Mahar Deka, tertipu pinjaman online, yang terjadi di Jalan Perumahan Puri Mutiara Harmoni 2 Blok G8, No.6 RT.006, RW.03, titik koordinat, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, kabupaten Bekasi. Kamis, (18/01/2024).
Dengan mengatasnamakan Kredit Pintar Indonesia yang diduga oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dimas menjelaskan, bahwa berawal adanya Pinjaman Online (pinjol) di aplikasi Kredit Pinter Indonesia sebesarnya Rp 2,3 juta, kemudian saat hendak melunasi kemudian menghubungi customer service aplikasi tersebut menggunakan nomor : 021 505 9882.
Saat mengkonfirmasi dengan itikad baik untuk melunasi hutangnya, dan korban diminta untuk menunggu nanti akan ada email yang akan masuk, kemudian korban mendapatkan email dan menggunakan nomor : 08810 10201 334, karena tercantum di email, setelah di WhatsApp pelaku diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 2 ke Bank CIMB Niaga Virgo Kredit Pintar A, dengan alasan untuk melunasi sisa hutang korban pada Minggu 15 Januari 2024.
“Kemudian menghubungi CS tersebut, namun hingga saat ini belum mengirimkan email ataupun pesan WhatApp,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa merasa tertipu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu) Polres Metro Bekasi.
“Untuk kerugiannya sekitar Rp 2 juta,” tambah Dimas didampingi, Oleh awak media, Haris Pranatha, juga sebagai Para Legal Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui perkara ini terindikasi melanggar Tindak Pidana kejahatan dan informasi, undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Junto 45A (1).(Tiem )