TKD di Wilayah Desa Sriamur Tambun Utara, Menjadi Bancakan Oknum Mafia Tanah.

AMS

Kabupaten Bekasi – Tanah Kas Desa (TKD) adalah suatu tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang bersangkutan, TKD merupakan kekayaan desa dan menjadi sumber pendapatan asli desa disamping sumber-sumber pendapatan lainnya.

Namun berbeda hal nya dengan TKD yang terletak di wilayah Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, diduga telah menjadi bancakan segelintir oknum mapia tanah demi kepentingan dan keuntungan pribadi maupun golongan.

Dikatakan oleh Brian Shakti selaku ketua umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), bahwa TKD yang terletak di wilayah Desa Sriamur diduga telah dimanipulasi melalui kepemilikan dengan dasar sertifikat, sehingga disinyalir kuat telah terjadi jual beli yang dilakukan oleh oknum mapia tanah tersebut yang diduga kuat adanya keterlibatan salah satu oknum politisi dari partai besar yang saat ini terpilih menuju bangku DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Berdasarkan data data yang dimiliki LSM GANAS dan keterangan yang bersumber dari saksi saksi, bahwa ada TKD salah satu Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi memiliki tanah TKD berlokasi di wilayah Desa Sriamur, namun TKD tersebut telah di perjual belikan kepada pihak pengembang perumahan.

Dengan dalih akan dilakukan Ruislag atau tukar guling tanah kas desa atau tukar menukar tanah kas desa, merupakan kegiatan menukar aset desa berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dengan pihak yang membutuhkan tanah.

Namun nyatanya, masih kata Brian Shakti pengajuan Ruislag pada saat itu tahun 2012 yang dipimpin oleh Bupati Almarhum Bapak Dr. H. Sa’duddin, telah mendapatkan tanggapan dan jawaban yang jelas dari pihak pemerintah provinsi Jawa Barat dan sampai saat ini belum mendapat kejelasan yang tetap.

“Berdasarkan surat yang di keluarkan oleh Gubernur Ahmad Heryawan pada tahun 2013 yang di tujukan kepada Bupati se-Jawa Barat, pada poin nomer 4 (empat), proses ijin gubernur untuk tukar menukar tanah kas desa yang telah disampaikan melalui biro pemerintahan umum yang berkaitan dengan : 1) objek diluar kepentingan umum, 2) tanah pengganti diluar wilayah desa setempat, 3) uang ganti kerugian untuk tidak membeli tanah kembali, ditunda sampai diterbitkan ketentuan baru karena dalam penyempurnaan peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2007.” Tegasnya kepada awak media Kamis (25/07/2024).

Artinya kata Ketua Umum LSM Ganas ini, bahwa upaya pengajuan yang dilakukan oleh pemerintah desa maupun pemerintah daerah tidak dapat disetujui dalam Ruislag TKD, bahkan tertuang dalam surat Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang tertuju untuk Bupati Bekasi.

“Jelas dalam surat sekda Jabar pada tahun 2014 yang ditunjukkan kepada Bupati Bekasi, dijelaskan dengan terang di poin nomor 1 dan 2, kemudian disimpulkan bahwa rencana tukar menukar tanah kas desa yang berlokasi di desa Sriamur dan Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara, yang dimohon oleh salah satu PT (perusahaan) guna pembangunan perumahan, prosesnya Ditangguhkan sampai terbitnya penyempurnaan peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2007.”paparnya Brian Shakti.

Namun beriring waktu berjalan, lokasi yang merupakan berstatus TKD tersebut berubah statusnya menjadi SHM yang bersertifikat, kemudian dilakukan transaksi jual beli kepada pihak perusahaan yang akan melakukan pembangunan perumahan saat itu, demi kepentingan dan keuntungan sendiri maupun golongan yang tentunya hal ini berlawanan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data yang akurat dan informasi yang dapat di pertanggung jawabkan serta kajian hukum yang sudah dilakukan, maka LSM GANAS akan segera melakukan langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak aparat penegak hukum, agar terkuaknya Oknum Mapia Tanah Kas Desa yang ada di Kabupaten Bekasi.

Diketahui, bahwa TKD yang terletak di wilayah Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara tersebut saat ini sudah menjadi bagian dari pihak perumahan, kemudian untuk LUAS TKD yang diduga kuat telah diperjual belikan untuk dokumen serta keterangan lainnya ada di sekretariat LSM GANAS. (Team)