Kabupaten Bekasi – Sidang terpadu isbat nikah sukses terlaksana. Sidang yang merupakan sinergi antara Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Desa Pasirsari, kegiatan ini digelar di Eko Wisata Bambu Kuning, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan. Selasa (31/12/2024)
Sebanyak 25 pasangan disidangkan oleh tim hakim PA Cikarang. Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.
Dengan adanya sidang terpadu di Desa Pasirsari, maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu pemohon karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi datang ke tengah masyarakat.
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Wakil Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, Afrizal S.Ag., M.H menyoroti fenomena nikah siri yang ada di masyarakat. Menurutnya, fenomena ini memiliki konsekuensi-konsekuensi yang harus dihadapi pasangan suami istri, seperti status suami istri.
Kalau nikah siri memang sah secara agama, tapi belum sah menurut negara. Makanya statusnya Bapak Ibu belum berubah di KTP dan KK, “ujar Afrizal
Afrizal menjelaskan sidang isbat tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum positif yang berdasar pada peraturan perundang-undangan, namun juga secara hukum agama dalam hal ini hukum fiqih. Oleh karenanya Afrizal menghimbau masyarakat untuk melangsungkan pernikahan secara resmi yang tercatat dalam dokumen negara.
Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said mengatakan kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status pernikahan serta untuk menghindari dampak negatif dari pernikahan siri yang tidak tercatat dalam sistem administrasi.
Hari ini total ada 25 pasangan suami istri siri yang telah resmi tercatat oleh negara usai mengikuti program sidang isbat yang diselenggarakan Pengadilan Agama Cikarang di Desa Pasirsari.
Said menjelaskan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan akan dianggap sah apabila dilangsungkan berdasarkan hukum agama yang dianut oleh pengantin dan kemudian tercatat di lembaga resmi, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil.
Sementara Kepala Desa Pasirsari, H. Suparta mengatakan Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin tahunan di Desa Pasirsari, dan satu-satunya Pemerintahan Desa di Kabupaten Bekasi yang rutin melaksanakan kegiatan isbat nikah, hal ini kita lakukan mengingat masih adanya warga yang belum mempunyai buku nikah secara hukum negara.
Terimakasih kepada Pengadilan Agama Cikarang yang telah merespon dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan perkara nikah, juga terimakasih kepada semua pihak yang turut serta mendukung dan menyukseskan hingga acara ini bisa terselenggara dengan baik.”ujar Kades. Semoga di tahun-tahun yang akan datang acara seperti ini bisa berkesinambungan.
(Red)