Kabupaten Bekasi – Anggaran Hibah yang disalurkan untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ) ) Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2024, diduga fiktif dan di Mark-up.
LPTQ menerima Dana Hibah senilai Rp.10.900.000.000; dengan Nomor Naskah Pejanjian Dana Hibah ( NPDH ) KU 03.04/176/Kesra/2024.Dari hasil laporan masyarakat dan investigasi Team LSM Gada Sakti Nusantara, bahwa tidak adanya laporan kegiatan atau diduga fiktif.
Hal ini menjadi sorotan serius dari Ketua Umum DPP LSM Ganas Brian Shakti. Diapun menyampaikan di depan awak Media, Selasa 21/01/2024,
“Dari laporan team dan informasi yang kita peroleh, diduga telah terjadinya penyelewengan anggaran berupa Mark-up, yang tentunya ini akan kita sikapi dan tindak lanjuti,” jelas Brian.
Masih sambungnya,”apapun bentuknya ketika seseorang atau oknum yang menggunakan kewenangan yang atau jabatannya untuk meraih keuntungan dalam penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi dan golongan sudah tentu ini suatu tindak kejahatan.
Tindak kejahatan seperti itu dikatagorikan tindak kejahatan KKN. Dan kalaulah benar dugaan kejahatan ini sudah terstruktur dan masiv,”papar Brian.
Tindak pidana Korupsi tercantum dalam undang undang No 28 Tahun 1999, penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal ini juga diatur secara tegas dalam pasal 15 UU Tipikor jo.”setiap orang yang membantu tindak pidana korupsi di kenakan pidana sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi,”papar Brian.
Kita secepatnya akan menindak lanjuti perihal ini, tentunya akan segera berkoordinasi kepada pihak berwenang, baik Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan juga Aparat Penegak Hukum ( APH ) diwilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Ketika Ketua LPTQ Kabupaten Bekasi Enjum Marzuki yang di hubungi LSM Ganas melalui Telp Selularnya hingga saat ini diterbitkan belum juga mengklarifikasi Dana Hibah tersebut di atas.