Pengadilan Negeri Cikarang Dan KBH Wibawa Mukti Hadirkan Layanan Hukum Bagi Masyarakat di Posbakum

AMS

Kabupaten Bekasi – Pengadilan Negeri Cikarang resmi menandatangani MOU dengan KBH Wibawa Mukti untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. Kerja sama ini ditandai oleh Ketua Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti, Ulung Purnama, SH, MH, dengan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian, SH, M. Hum pada Jumat 31 Januari 2025.

Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, SH, M.Hum., menegaskan bahwa kehadiran layanan hukum ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan.

“Kami hadir untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, agar mendapatkan hak hukum yang seadil-adilnya. Layanan kami mencakup konsultasi, pendampingan, hingga advokasi,” ujar Hendri Agustian, S.H., M. Hum

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang telah menjalin kemitraan dengan dua lembaga bantuan hukum (POSBAKUM) guna memperluas jangkauan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen KBH Wibawa Mukti dalam Memberikan Akses Keadilan
Sebagai bagian dari peresmian kerja sama ini, KBH Wibawa Mukti mengadakan acara pengenalan layanan di Pengadilan Negeri Cikarang. Acara ini dihadiri oleh Ketua KBH Wibawa Mukti, Ulung Purnama, SH, MH, bersama jajaran pengurus, termasuk Sekretaris Libet Astoyo, SH, dan Bendahara Nurholis Majid, SH

Dalam kesempatan tersebut, Ulung Purnama menegaskan komitmen KBH Wibawa Mukti dalam memastikan setiap individu mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Layanan hukum ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan. Kami berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra hukum yang profesional dan terpercaya bagi warga Cikarang dan sekitarnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa KBH Wibawa Mukti tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka. Kehadiran layanan hukum di Pengadilan Negeri Cikarang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

Layanan yang tersedia
Sebagai bagian dari inisiatif ini, KBH Wibawa Mukti menyediakan berbagai layanan hukum, antara lain:

Konsultasi Hukum – Masyarakat dapat memperoleh informasi dan nasihat hukum terkait permasalahan yang dihadapi.

Pendampingan – Tim hukum KBH Wibawa Mukti siap mendampingi klien dalam setiap tahap proses hukum untuk memastikan hak-hak mereka dilindungi.

Advokasi – Membantu warga dalam mengajukan permohonan hukum atau menyampaikan aspirasi di pengadilan.
Melalui program ini, KBH Wibawa Mukti berharap semakin banyak masyarakat yang teredukasi mengenai hak-hak hukumnya serta memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan.

Dengan kolaborasi yang baik antara KBH Wibawa Mukti, 6 Pengadilan Negeri Cikarang, dan dukungan masyarakat, diharapkan akses hukum yang merata dapat terwujud di Kabupaten Bekasi.

(Sgd)