crossorigin="anonymous">

Miris !!! Lagi-Lagi Lintah Darat Berkedok Koperasi, Seorang Warga Tambelang Terlilit Uang Yang dipinjamnya. - BEKAPJABAR

Miris !!! Lagi-Lagi Lintah Darat Berkedok Koperasi, Seorang Warga Tambelang Terlilit Uang Yang dipinjamnya.

Kab Bekasi, Bekapjabar.com
SHN, seorang warga Tambelang, terlilit Rentenir berkedok Koperasi. SHN mengaku telah membayar hutang berikut bunganya kepada sang Rentenir, namun Mustofa sang Rentenir berkedok Koprasi tidak mau mengeluarkan catatan cicilan yang sudah masuk, malah mengancam dirinya untuk membayar terus menerus tanpa ujung, dengan dalih membayar denda keterlambatan cicilan.(red)

Awal mula “Saya meminjam uang sebesar Rp 1 juta dengan bunga 200 Ribu, sudah selesai, meminjam lagi 2,5 juta dengan bunga 20% sudah selesai, saya lanjut meminjam lagi di angka 5jt Rupiah dengan bunga 20%. Sudah di angsur berbulan-bulan lamanya, ketika SHN, mempertanyakan mana catatan angsuran saya di koperasi “Mustofa menjawab tidak ada,! Ibu harus membayar dulu karena bunga nya berjalan, Pungkas Mustofa”

Mustopa mengancam korban bersama Ketua RT atas nama Ambo yang berpihak ke Mustopa, dengan ancaman-ancaman Intimidasi. Seharus nya Ketua RT menjadi penengah, bukan memihak sebelah, sangat di sayangkan.”

Ketika Mustofa Rentenir berkedok Koperasi datang untuk menagih uang ke SHN. Mustofa membawa Ketua RT kerumahnya dengan terus menerus mengintimidasi, lalu SHN mengatakan kepada rentenir tersebut bahwa saya sudah ada Kuasa Hukum.

Mustofa menayakan mana surat kuasa nya,” Sambil tertawa terbahak-bahak sambil mengatakan suruh kesini saja, sambil menanyakan kantornya dimana ?.. Seolah-olah Rentenir tersebut merasa kebal Hukum.”

SHN, mengatakan “Saya sudah bayar lunas hutang saya, akan tetapi saya tetap aja dianggap masih punya hutang. Saya diminta untuk membayar lagi kepadanya, tapi saya enggak mau dan sudah enggak saya tanggapi lagi,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, H maddi SH, selaku kuasa Hukum SHN, menyarankan kepada para korban rentenir untuk melapor ke Polisi karena kelakuan rentenir itu bukan hanya membuat resah masyarakat, namun jelas sudah melanggar hukum karena mengadakan kegiatan meminjamkan uang tanpa izin dengan bunga selangit, Pungkasnya.”

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang secara ilegal dengan bunga tinggi. Meminjam uang pada rentenir dilarang oleh agama karena praktik riba yang dilakukan rentenir sangat berisiko menimbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi peminjamnya. 

Jika seseorang melanggar peraturan perundang-undangan terkait rentenir ilegal dan bunga tinggi, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

  1. Pasal 1365 KUHP. Melanggar perjanjian atau kesepakatan yang sah, termasuk perjanjian pinjaman dengan bunga tinggi.
  2. Pasal 1371 KUHP. Mengenakan bunga pinjaman yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 162 KUHP. Melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, termasuk melalui praktek rentenir ilegal.
  4. Pasal 378 KUHP. Melakukan penipuan atau kecurangan dalam transaksi keuangan, termasuk pinjaman dengan bunga tinggi.
  5. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Melakukan kegiatan perbankan syariah tanpa izin atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan terkait rentenir ilegal dan bunga tinggi dapat berupa Pidana penjara, Denda, Pidana tambahan, seperti pembayaran ganti rugi atau pengembalian uang.

Sampai berita ini diterbitkan,yang mangku Pihak koperasi tidak bisa ditemui,di chat maupun di tlp tidak ada respon.
(Pewarta Suganda bersama Tiem)

Exit mobile version