
Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) sangat mengapresiasi kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV, Haryanto SE. dari Fraksi Demokrat yang sudah melakukan sidak kepada Perusahaan PT WAN BAO LONG STEEL (WBLS).
Yang mana Perusahaan PT WAN BAO LONG STEEL (WBLS) sudah melanggar peraturan Undang-Undand Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi sejumlah oknum melakukan tindakan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV Fraksi Demokrat, Haryanto SE. Mengaku sangat miris dan prihatin dangan munculnya pemberitaan serta laporan atas pelanggaran oleh PT WAN BAO LONG STEEL (WBLS) yang sudah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.
“Ya pada hari ini saya telah mendapatkan laporan dan pemberitaan yang viral atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT WAN BAO LONG STEEL (WBLS), saya bersama rekan saya melakukan sidak kepada perusahaan tersebut”, ujar Haryanto selaku wakil ketua DPRD Komisi IV.
Lanjut Haryanto, Kami melakukan pembahasan oleh pihak Perusahaan PT. Wan Bao Steel (WBLS) untuk menindak lanjuti terkait permasalahan upah, yang mana para karyawan tersebut menerima upah sangat minim.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian shakti menambahkan saya banyak terima kasih kepada Anggota DPRD Komis IV Bang Haryanto SE. yang sudah merespon cepat yang melakukan sidak kepada Perusahaan PT. Wan Bao Steel (WBLS).
“Ya memang harus ada ranahnya terkait perusahaan yang melanggar, seperti Dinas Ketenagakerjaan serta anggota DPRD yang memasuki Komisi IV”, tegas Brian.
“Harapan saya kepada Perusahaan PT. WBLS ini jangan dijadikan contoh kepada Perusahaan lain yang berada di Kabupaten Bekasi yang nakal tidak mengikuti aturan, yang mengorbankan pekerjanya agar para pekerjanya bisa sejahtera dan makmur”, tandasnya. (Red)