PT. Korryo Industry Mengadakan Press Release Terkait Tudingan Semena-mena Terhadap Karyawannya

AMS
Ibu Yuni HRD PT. Korryo Industry bersama Pimpinan Perusahaan dan Staf Memberikan Press Release

Bekapjabar.com Kabupaten Bekasi – PT. Korryo Industri sebuah perusahaan yang memproduksi Wire Harness yang beralamat di Jl. Industri Selatan 5 Block EE/3K Kawasan Industri Jababeka Tahap II memberikan Press Release pada hari Jum’at 11 Maret 2022 di Kantor PT. Korryo Industry.

Seperti diketahui sebelumnya marak pemberitaan terkait upah dibawah minimum, tidak ada surat kontrak kerja dan karyawan yang tidak didaftarkan di BPJS.

Berikut  Press Release yang dibacakan oleh Ibu Yuni HRD PT. Korryo Industry :

PT. KORRYO INDUSTRY

Kawasan Industri Jababeka II Jl. Industri Selatan 5 blok EE/3K

Press Release

Bekasi 11 Maret 2022 – Terkait pemberitaan sebelumnya di media-media online tentang PT. Korryo Industry atas upah dibawah minimum dan tidak ada kontrak kerja serta tidak ikut serta kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang dirasa mendiskreditkan perusahaan kami.

Kami selaku manajemen PT. Korryo Industry, telah melakukan riview dan pembenahan tentang, upah yang di bawah minimum.

Upah di bawah minimum di bolehkan oleh Permenaker nomor 6 tahun 2020, yaitu tentang program permagangan,  memang di dalam bahasa keseharian orang sering menyebutnya dengan tenaga harian, tetapi kami menggunakan jasa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk dapat mengkoordinasikan para peserta magang.

Untuk syarat penerimaan karyawan pun Kami hanya menerapkan hal yang standar saja, sekalipun mereka hanya lulusan SMP bisa bekerja selagi masih usia produktif ,mereka bisa bekerja tanpa harus mempunyai ijazah SMK/SMA, kurang lebih nya, PT. Korryo Industry telah banyak menyerap SDM di kalangan orang-orang  yang  putus sekolah dan Kami mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan sedikitnya dapat membantu mengurangi pengangguran masyarakat wilayah setempat.

Dengan kondisi para peserta magang, sudah dibekali surat kontrak dan didaftarkan juga BPJS ketenagakerjaan nya, serta di berikan fasilitas kesehatan.

Dalam pengaturan waktu kerja , karyawan tetap dihitung lembur sesuai ketentuan, termasuk magang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengikuti jam kerja perusahaan.

Untuk para pekerja kontrak pun demikian,  PT. Korryo industry telah tercatat sejak 2005 telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,  dan BPJS Kesehatan, sejauh ini karyawan kontrak Kami telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk hal-hal terkait lainnya, bisa dicrosscheck kepada dinas ketenagakerjaan,  karena Kami juga telah melalui proses audit dari UPTD pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II.

HRD PT. Korryo Industry

YUNI

Ditempat terpisah, H. Rifa Yusrizal, SE menerangkan bahwa adanya perusahaan-perusahaan yang menjalin kerjasama dengan pemerintahan Desa Pasirsari melalui lembaga-lembaga resmi desa khususnya Karang Taruna, membawa efek yang positif terhadap penanganan jumlah pengangguran dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu perusahaan yang menjalin kerjasama adalah PT. Korryo Industri.

“Saya berterima kasih Kepada perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah Desa Pasirsari yang telah bekerjasama dengan kami seperti PT. Korryo Industry. Kami merasa terbantu dengan adanya mereka yang mau ikut dalam mengurangi masalah pengangguran di Pasirsari dan juga membantu dalam hal lainnya,” jelasnya.

“Sebagai timbal baliknya tentu kami juga akan membantu kenyamanan dan keamanan perusahaan-perusahaan tersebut, hal ini sesuai dengan program pemerintah tentang kenyamanan berinvestasi. Kami tidak sendiri, kami juga bersinergi dengan lembaga-lembaga lain dan ormas yang ada di wilayah Desa Pasirsari,”pungkasnya. (Red)