bekapjabar.com Kabupaten Bekasi –
Miris masih saja ada kejadian keributan saat peliputan diarea Pemkab Bekasi ketika wartawan dilarang masuk untuk meliput pelantikan Dr.H. Dani Ramdan MT menjadi PJ.Bupati Bekasi Senin (23/05).
Viralnya Video yang berdurasi sekitar 48 detik dimana saat awak media dari Dutapublik.com dilarang masuk untuk meliput oleh salah satu oknum perwakilan panitia peliputan yang mengaku dari Diskominfo Kabupaten Bekasi.
Saat di konfirnasi oleh awak media salah satu Panitia peliputan yang berinisial T mengatakan lewat pesan Watshappnya ,
Hasil konfirnasi T dengan Wartawan :
Wartawan: Ini pak izin saya dari Media Rajawali Gruop 🙏🙏
Wartawan : izin pak, ,memang betul tidak pemberitaan dibatas🙏🙏( dari link dutapublik.com)
T : Tanya aja ama temen2 yang lain 49…gak ada yang protes…
T : Jeruk makan jeruk wartawan di wawacarain mah.
Wartawan : Izin Karena ada narasumber yang di dalam pemberitaan tersebut, makanya saya bertanya🙏🙏.
T: Emang hasil rapat dari awal wartawan ditempatin dilantai dua di kasih ID card…
Wartawan :Jumlah yang di tetapkan sudah baku?
T : Klu berlebih kita sediain…di depan ada tenda sama tv
T: Ikut kapasitas tempat
Wartawan: Hasil rapat dari panitia atau siapa ,,pak izin🙏
T; Hasil rapat panitia…kan Diskominfo ..sebagai humas kebagian ngatur wartawan supaya rapi…
T : Didalem kita pilih 1 pewarta tulis, 1 pewarta foto dan 1 pewarta video…untuk mengakomodir temen2…klu karena memang dibatasi…terus dari kita juga newsroom menyediakan ..takut2 temen2..butuh foto ama video…
T: Jdi kita tetep…temen2 kita akomodir…
T : Klu diatas penuh…kita sediain tenda sama TV besar…bisa ngelipit dari luar
T : Lah saya kan Diskominfo pa…
Wartawan: Berarti bapak yang mewakili diskominfo
T: Ya pa…
Wartawan : Saya hanya ingin keberimbangan dan objektif dalam memuat pemberitaan pak🙏🙏
T ;: Gak usah lah…jeruk makan jeruk…wartawan di beritain…
T: Saya udah baik2 …ngejelasin, dia maksa….(Wartawan DP.Com -red)
T : Yang lain juga gak ada yang komplain.
Dari hasil Konfirmasi diatas T mengaku ngaku dari Perwakilan Diskominfo Kabupaten Bekasi.
Menanggapi kejadian tersebut Icang Rahardian Ketua Umum Iwo Indonesia, naik pitam dan geram, mendidih darah saya, melihat video tersebut, siapa T siapa dia yang sudah melarang waratwan masuk untuk liputan, dengan congkaknya melarang wartawan lain yang meliput, pertanyaan besar bagi saya, siapa dia ?… Jangan coba larang larang jurnalis apa lagi mengusir nya dengan memanggil aparat, kata Icang saat di mintai tanggapannya oleh awak media.
” Saya berharap saudara T harus memberikan klarifikasi secara jelas, jangan sampai terjadi kecemburuan sosial antar media, karena di Kabupaten Bekasi .media bukan hanya 49 tapi ratusan tambah ketum Iwo Indonesia Icang Rahardian.
“Dengan adanya kejadian tersebut seolah olah adanya pengkotak- kotakan antar media, membedakan antar media hanya untuk kepentingan oknum oknum yang hanya menjadi penjilat para pejabat, sehingga wartawan dan media media yang kritis yang melakukan fungsi control segala kebijakan pemerintah melalui pemberitaan banyak ditutupi oleh berita berita pencitraan yang menipu rakyat.
saya juga heran dan aneh ada yang namanya newsroom, newsroom itu apa legal standingnya, dasar hukum apa ?? Tanya Icang.
Dan selama inilah terjadinya monopoli pemberitaan pemberitaan di lingkup Pemkab Bekasi, yang hanya dimanfaatkan golongan saja.
Menurut saya Oknum seperti T ini harus berkaca diri apalagi Ia juga mengaku Wartawan, jangan menjadi penghalang bagi wartawan- wartawan lain untuk meliput dalam setiap kegiatan kegiatan Pemkab Bekasi, wartawan adalah pencari berita tugas mereka mulia, Ratu dunia, bukan mencatut nama Dinas seperti yang dilakukan oknum T ini, kata Baba Icang.
“Dan yang saya tau, Radio Wibawamukti lah yang menjadi pusat informasi dan publikasi dalam menyampaikan informasi dan pemberitaan seputar Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang sudah jelas legal standingmya, cetus Icang.
“Saya simak dalam video tersebut sambung Icang, ada perdebatan terkait wartawan yang ingin masuk untuk meliput, dan ini jelas menyakiti ratusan ratusan insan media lainnya yang datang dan tidak bisa meliput, seharusnya saudara T memahami tugas kawan kawan dan T juga infonya seorang Wartawan juga dan tentunya sudah tahu tentang UU Pers, masa gak boleh masuk, malah ngelarang, harusnya memberikan kemudahan bagi kawan kawan media lain, dan jelaskan secara gamblang dan dapat di mengerti serta berikan solusi lain agar rekan wartawan atau media bisa meliput tanpa membeda- bedakan rekan rekan media, di Bekasi ratusan media janganlah di beda bedakan wartawan sudah di lindungi UU dalam menjalankan tugas jika ada pelarangan meliput tandas pria yang akrab si sapa Baba Icang.
“Kami dari Iwo Indonesia akan melaporkan oknum T tersebut yang jelas jelas sudah mengangkangi UU Pers.
“Sesuai UU No 40 Tahun 1999, pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
pungkas Icang Rahardian yang juga berprofesi sebagai Loyer. (Red)