Pembuatan Pintu Air di Kp.Kuda-Kuda Diduga Melanggar UU Permenaker No 4 Tahun 1987

AMS

bekapjabar.com Kabupaten Bekasi – Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Kontruksi pembangunan pintu air kp.Kuda kuda dusun 3 Desa Bantarsari,dikerjakan oleh kontraktor yang tidak menerapkan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).

Terlihat dari pantauan awak media,para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat mengerjakan proyek pembuatan pintu air tersebut.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat Brian Shakti, “Dengan demikian, pekerjaan ini melanggar Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3),”ujar Brian kepada awak Media selasa 18/10/2022.

Masih menurutnya ( Brian – red ) ”ini merupakan kelalaian dari kontraktor dan kami akan berikan teguran kepada Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Bekasi,” Tambahnya.

Setiap pekerjaan proyek yang dikerjakan kontraktor mesti menerapkan K3 guna menjaga dan melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja,

Pekerjaan yang berasal dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi,menggelontorkan anggaran senilai Rp.197.674.656,00 Nomor SPMK PG.02.02/324.120/SPK-PSDA/DSDABMBK/2022.
APBD T.A 2022,atas nama kontraktor CV.BILQIS JAYA dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Seharusnya para pekerja menggunakan safety atau pelindung diri agar terhindar dari kecelakaan kerja, selain diwajibkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.Kurangnya pengawasan dari dinas terkait membuat kontraktor mengabaikan P2K3 dan K3.