Kabupaten Bekasi bekapjabar.com – Pada waktu yang lalu Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (Jurpala) Indonesia resmi melaporkan Perusahaan (HM) yang diduga membuang limbah B3 Cair, ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan ke polres kabupaten Bekasi.
Sahid Wakil ketua Komunitas Bambu Kuning mengatakan, dirinya bersama komunitas Bambu Kuning (KBK) sekaligus sebagai masyarakat di lingkungan kawasan Jababeka mendukung rekan -rekan Jurpala Indonesia yang datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi. Rekan-rekan Jurpala dengan membawa sampel air yang tercemar dan beberapa video sebagai alat bukti maka dari itu kami Komunitas Bambu Kuning mendukung rekan-rekan Jurpala Indonesia yang melaporkan perusahan yang mencemari lingkungan ke Dinas LH dan Polres dan bila perlu Polda sekalian ungkap Sahid pada saat dikonfirmasi media.
“Tiga point yang kita minta pencegahan agar tidak terulang lagi, pemulihan ekosistem di area yang tercemar atau terdampak, dan pindanakan oknum dari pelaku dan perusahaan tersebut, tegas Sahid.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, mengaku sangat mengapresiasi apa yang di laporkan oleh Jurpala Indonesia, pihaknya akan segera menindak lanjuti pelaporan tersebut.
“Laporan rekan-rekan Jurpala tentunya sebuah langkah yang tepat, dan berdasarkan bukti-bukti dari temuan rekan-rekan Jurpala Indonesia, kami Komunitas Bambu Kuning merasa terbantu pasalnya kamilah sebagai warga masyarakat lingkungan kawasan Jababeka yang merasakan langsung dampaknya,” ujar Wakil Ketua Komunitas Bambu Kuning tersebut.
Perlu diketahui Komunitas Bambu Kuning ini pertama eksis tahun 2021, Komunitas ini berkomitmen di 3 bidang unggulan, yaitu konservasi alam, edukasi dan peningkatan ekonomi masyarakat.
(sgd)