Karangbahagia kabupaten Bekasi Minggu (10/NOV /2024) – Proyek Pemasangan paving blok yang dilaksanakan di SDN 02 Kampung Pule RT 02 ,RW 04 Desa Karangsetia Kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi belakangan ini menuai sorotan tajam dari aktivis dan warga setempat. Banyak yang menduga bahwa proyek ini merupakan ‘proyek layak pekerjaan siluman’ yang tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sekitar .Minggu ( 10/NOV /24) siang.
Pekerjaan pemasangan paving blok yang baru dimulai ini tampaknya berjalan tanpa adanya papan Informasi (Papan Proyek) dan para pekerja pun tidak memakai K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) yang dalam aturan Undang-undang Pelanggaran Undang-Undang (UU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Selain sanksi pidana, pelanggaran K3 juga dapat berdampak pada perusahaan, seperti: Denda dan sanksi administratif dari pemerintah, Biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan kerja, Kerusakan peralatan dan material, Penurunan reputasi dan citra perusahaan, Gangguan operasional dan kerugian finansial.
UU K3, yang berlaku saat ini adalah UU No. 1 Tahun 1970. Tujuannya adalah mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja, serta memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi.
Dalam UU K3, Perusahaan wajib menyediakan semua alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Pengurus juga wajib menyelenggarakan pembinaan bagi tenaga kerja untuk pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran, dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Lebih Lanjut, Beberapa warga yang ditemui dan salah seorang Ormas GRIP mengungkapkan kebingungan mengenai sumber dana proyek, serta tujuan dari pelaksanaannya pekerja tersebut .
“Kami tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek ini dan dari mana anggarannya. Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu,” ungkap salah satu warga setempat.
Selain itu, Aan Hermawan Tiem investigasi ormas GRIB juga mempertanyakan kualitas dari bahan yang digunakan dalam pekerja proyek tersebut. Beberapa di antaranya mengindikasikan bahwa material yang digunakan tidak sesuai standar, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami khawatir Bahan _bahan dan paving yang dipasang ini tidak bertahan lama, dan jika terjadi kerusakan, siapa yang akan bertanggung jawab?” tanya tanya
Dari informasi yang berhasil dihimpun, proyek ini diduga tidak melalui prosedur yang semestinya, termasuk perencanaan dan pengawasan dan konsultan dari pihak terkait seolah _olah tutup mata , Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya penyimpangan anggaran dan korupsi dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, warga berharap agar pihak _ pihak terkait khususnya pengawasan Dinas dan konsultan segera turun tangan untuk Menyikapi pekerja proyek tersebut. Mereka menginginkan adanya klarifikasi dan penjelasan yang memadai agar proyek ini tidak menjadi beban bagi masyarakat di masa depan.
Dengan adanya dugaan proyek siluman ini, masyarakat sekitar khusunya yang berada dilingkungan sekolah Dasar Negri 02 Karangsetia menantikan tindakan nyata dari pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa pembangunan di mereka dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sampai berita di terbitkan pihak _pihak terkait belum bisa dikonfirmasi oleh media.
(Penulis Suganda)