
Kabupaten Bekasi – Proyek rehabilitasi ruang kelas dengan kategori sedang/berat di SDN 01 Sukaringin menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV.BONITA MANDIRI UTAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp193.740.000,00 sesuai dengan No Kontrak: 000.3.2/3.0158/SPK/UPTD wilayah VI/DCKTR/2025, Di duga ta sesuai spesifikasi yang diragukan kualitasnya.
Saat di konfirmasi kepala tukang Karyono menjelaskan, “Kalau nama konsultan dan pengawas Saya tidak tahu, kemarin juga datang hanya ambil Photo gambar sajs, ga pernah mengarahkan kalau kayu racuk konsultan ga larang emang sesuai seperti itu, kata konsultan pun kaya gitu bang,” ujar Karyono pada awak media Kamis 13/03/2025.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menyatakan keprihatinannya terhadap kualitas material yang digunakan. Kalau kualitas bangunan Seperti ini saya rasa tidak akan bertahan Lama.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait, Seharusnya pelaksana ada di lokasi untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi atau tidak, tambahnya.
Saya rasa lemah nya pengawas dari dinas terkait di setiap kegiatan ciptakarya dimana pengawas dan konsultan terkesan kongkalikong oleh kontraktor, ujarnya
Seolah-olah Kontraktor berkuasa. Selain itu para pekerja di lokasi proyek juga tampak tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang seharusnya menjadi standar keselamatan kerja. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Proyek rehabilitasi yang terkesan asal jadi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kualitas pengawasan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait. Dinas Cipta karya Kabupaten Bekasi diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan demi menjaga mutu pembangunan dan keselamatan pekerja.(Teim)