Kronologi Merah Putih tidak berkibar di Thomas Cup 2020

Pengibaran Bendera Merah Putih diganti Logo PBSI di ajang Piala Thomas 2020

bekapjabar.com || Bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan ajang Piala Thomas di Aarhus Denmark setelah Indonesia pada final piala Thomas berhasil jadi juara setelah mengalahkan China (17/10/2021). Pengibaran Merah Putih dipodium diganti dengan logo Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Hal itu tentu menimbulkan kekecewaan rakyat Indonesia, sebab Indonesia menanti 19 tahun untuk kembali membawa pulang Piala Thomas.  Terakhir kali Indonesia merebut Piala Thomas adalah pada edisi 2002 yang digelar di Guangzhou, China.

Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020 karena mendapatkan sanksi dari Badan Anti-doping Dunia (WADA).  Sanksi diberikan karena ketidak mampuan Indonesia memenuhi rencana jumlah tes doping tahunan. 

Wakil Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dr Rheza Maulana mengatakan, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19. Pihak LADI tidak menjawab target dan realisasi jumlah tes doping, termasuk jumlah yang akan dikirimkan dari ajang PON.

Namun dari surat klarifikasi Kemenpora RI ke WADA diketahui, LADI berencana mengirim 700 sampel dari rencana tes doping PON ke WADA. LADI berencana mengambil 300 tes doping pada 2021, namun saat ini capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua baru 72 sampel.

Indonesia diberi waktu tenggat selama 21 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan resmi untuk membantah pernyataan ketidak patuhan WADA. Tidak menjawab tenggat klarifikasi Namun disebutkan Indonesia tidak membantah pernyataan tentang ketidak patuhan, konsekuensi yang diusulkan dari ketidak patuhan atau kondisi pemulihan yang diusulkan dalam jangka waktu 21 hari setelah dikirimnya surat tersebut.  Karena tidak ada bantahan, Indonesia dianggap menerima keputusan tersebut.

Beberapa dampak sanksi tersebut di antaranya:

  •  Indonesia tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia, selama 1 tahun dan bisa lebih lama.
  • Atlet Indonesia terancam sanksi tidak boleh mengibarkan dan membawa nama negara di ajang internasional apapun
  • WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA. Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI.
  • Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.

Akibat sanksi dari WADA ini, mengancam beberapa event internasional beberapa cabang olahraga setahun kedepan. (Red)

Exit mobile version