Ketua DPW GRPPH-RI : Tolak pelantikan CAWABUP Bekasi karena cacat hukum dan inkonstitusional

AMS
Brian Sakti Ketua DPW GRPPH-RI

KABUPATEN BEKASI || Kepastian tidak akan dilantiknya Ahmad Marzuki sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sudah diumumkan oleh Kemendagri Tito Karnavian dikarenakan cacat secara prosedur karena tidak sesuai ketentuan atau inkonstitusional sehingga kemendagri memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah,

menanggapi hal itu Brian Shakti Ketua Lembaga GRPPH-RI (Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum – Republik Indonesia) DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Jawa Barat, menurutnya penjelasan dari Kemendagri saat di Kabupaten Bekasi sangat jelas.

“Diungkapkan oleh Pak Tito Karnavian kala itu, proses pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai prosedur, Kemendagri memberikan informasi kepada publik secara jelas dan terang untuk kepastian Wabup Kabupaten Bekasi.”Terangnya.

Dirinya juga memaparkan, jika memang tetap dilanjutkan pelantikan berarti kemungkinan harus menempuh ulang prosedur yang berlaku sesuai aturan, dengan mengajukan kembali cawabup kepada Bupati yang saat itu dipimpin oleh H.Eka Supria Atmaja (ALM) maupun yang menggantikan saat ini, agar Kemendagri tidak dapat menunda untuk pelantikan Wabup Kabupaten Bekasi.

“Tidak mungkin jika semua sudah sesuai prosedur Kemendagri menunda nunda pelantikan Wakil Bupati di Kabupaten Bekasi, saya mendukung penuh keputusan Menteri Dalam Negeri yang memang jika hal ini belum memenuhi aturan maka agar tidak adanya pelantikan sampai menempuh semua aturan yang sebagaimana mestinya.” Tegasnya Brian Shakti.

Kita ketahui bersama, masih kata Ketua GRPPH-RI DPW JABAR “Beberapa waktu lalu adanya Informasi yang saya kutip dari salah satu media online, bahwa Tim Kuasa Hukum Ahmad Marjuki melayangkan surat somasi dengan mendesak Kemendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 Milliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp 100 miliar, dengan begitu sangat kebetulan kerugian materiil dengan angka yang di peroleh H. Ahmad Marjuki saat pemilihan Wabup saat itu yang demenanginya dengan skor 40-0”.