Penandatanganan SK dan Fakta Integritas Ketua RT/RW Sedesa Pasirsari

AMS
Penadatanganan dan penyerahan SK untuk RT/RW sedesa Pasirsari

bekapjabar.com – Bekasi || Untuk melanjutkan salah satu struktur perangkat desa Pasirsari yang terdiri dari RT/RW yang masa baktinya habis pada tanggal 16 Oktober 2021. Untuk itulah hari ini seluruh RT/RW sedesa Pasirsari melaksanakan penandatanganan SK yang baru untuk masa jabatan 5 tahun kedepan.

Ada perbedaan tentang penerbitan SK untuk Ketua RT/RW di desa Pasirsari kali ini.

Sebelum diterbitkannya SK untuk Ketua RT/RW kali ini terlebih dahulu para calon ketua RT/RW diwajibkan menandatangani Fakta Integritas.

Menurut Kepala Desa Pasirsari H. Suparta, adanya fakta integritas ini dimaksudkan agar kinerja RT/RW lebih efektif, bertanggung jawab dan bersinergi dengan pemerintahan desa.

“Sekarang semua calon Ketua RT/RW diwajibkan terlebih dahulu menandatangani fakta integritas, agar dalam menjalankan tugasnya nanti Ketua RT/RW bertanggung jawab dan bisa bersinergi dengan pemerintahan desa”, ujarnya.

“Perbedaan lainnya, di SK baru ini masa jabatan ketua RT/RW selama 5 tahun dan semua ketua RT/RW wajib membentuk struktur KSB sesuai Permendagri RI no. 18 tahun 2018” imbuhnya.

Dalam Fakta Integritas tertuang 7 poin komitmen yang wajib dilaksanakan oleh semua ketua RT/RW sedesa Pasirsari.

Di dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa kali ini ada 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW yang diganti yaitu Ketua RT. 03, 07 dan 14a serta Ketua RW. 05. Hal ini menurut H. Suparta dikasenakan yang bersangkutan mengundurkan diri. (Red)