Ketua L-KPK Kabupaten Bekasi Desak Inspektorat Usut Satpol PP Terkait Pergantian Segel Cafe K-Nizz

AMS

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Inspektorat didesak untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang telah mengganti segel penutupan menjadi Penyegelan Sementara di Cafe K-Nizz di Ruko Niaga Kalimas 2, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Bekasi Anwar Soleh menanggapi viralnya berita penggantian segel yang diduga dilakukan oknum pejabat pada Satpol PP Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Rabu (1/12/21).

“Kami mendesak agar oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi itu segera diperiksa oleh pihak Inspektorat karena telah mencoreng nama baik Pemkab Bekasi, terlebih penggantian segel tersebut tanpa sepengetahuan maupun perintah pimpinan yakni Kepala Satpol PP,” tandas Anwar Soleh, Jumat (3/12/21).

Apabila terbukti, lanjut Anwar, Inspektorat Kabupaten Bekasi harus berani menjatuhkan sanksi terhadap oknum pejabat Satpol PP tersebut lantaran dengan seenaknya mengganti segel penutupan menjadi penyegelan sementara tanpa perintah atasannya.

“Ini ada apa? Oknum Satpol PP tersebut dengan beraninya mengganti segel tanpa ada berita acaranya,” tegasnya.

Ditempat terpisah, perwakilan warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan Arief Rahman Hakim mengatakan, pihak warga segera mungkin akan melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait penggantian segel yang telah dipasang di pintu masuk Cafe K-Nizz.

Karena katanya, yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut diduga telah melanggar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku aparatur sipil negara (ASN).

“Kami menilai oknum Satpol PP tersebut melanggar tupoksinya sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi, sehingga Kami meminta pihak Inspektorat segera memeriksa. Dan apabila terbukti bersalah segera diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” tandasnya. ***