Muhamad Firdaus Oiwobo SH : P.PARFI Kubu Alicia Johar Di Anggap Ormas Dan Tidak Layak Berkantor Di Kuningan Dan Memakai Logo PARFI

AMS
Muhamad Firdaus Oiwobo, SH Ketua Poros Tengah Persatuan Artis Film Indonesia

Jakarta – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum baru saja terlaksana tanpa kehadiran kubu Sultan Saladin yang menamakan dirinya Patriot 5.

Di dalam kemelut yang terjadi ditubuh PARFI ini, Ketua Poros Tengah Persatuan Artis Film Indonesia, Muhamad Firdaus Oiwobo, SH kepada awak media memberikan pendapatnya.

“Menurut saya Parfi kubu Bunda Alicia Johar adalah PARFI Ormas yang memakai nama Perkumpulan Persatuan Film Indonesia yang mengacu kepada Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi yang berasal dari Perpu nomor 2 tahun 2017 perubahan dari undang undang organisasi masa nomor 17 tahun 2013.

Sementara PARFI adalah organisasi yang mempunyai badan tersendiri dan mengikat dengan undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman yang setiap pengurusnya wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang di buat PARFI sejak tahun 1956 didirikan dan segala ijin dan atribut PARFI secara hukum telah syah karena masyarakat ramai telah tahu sejarah PARFI sejak tahun 1956 hingga saat ini dan beritanyapun telah banyak memenuhi ruang media sosial dan cetak.

Parfi kuningan yang syah bukanlah organisasi masa melainkan organisasi profesi ,maka ketika Bunda Alicia Johar membuat legalitas ormas di Kementrian Kehakiman melalui notaris dan melegalkannya di Kemenkumham,maka disitulah P.PARFI fersi Bunda Alicia Johar menjadi ormas dan bukan organisasi profesi.

Maka apa yg telah dibentuk Bunda Alicia Johar itu syah dan mengacu pada UU Ormas dan bukan PARFI. Maka secara hukum ormas yang didirikan oleh Bunda Alicia Johar Cs bukan PARFI dan tidak layak menggunakan logo dan atribut PARFI. Maka ketika PB PARFI Bunda Alicia Johar memaksa menggunakan logo dan atribut PARFI, ini sama saja menjiplak karya dan hak kekayaan intelektual orang lain yg telah mendirikan PARFI dan konsekwensinya ada, yaitu ancaman hukuman selama selama 5 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah berdasarkan apa yang dicatat dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan logo dan banyak rujukan undang-undang dan pasal yang bisa di kaitkan kepada orang yang melanggar hak cipta orang lain.

Seharusnya Ormas P. PARFI menciptakan logo sendiri dan tidak boleh berkantor di Kuningan, karena gedung Kuningan (Usmar Ismail ) adalah fasilitas dari pemerintah untuk Organisasi Profesi Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dan bukan milik Ormas P PARFI. Perlu diingat bahwa organisasi PARFI tidak perlu ganti nama dan tidak perlu mendaftarkan lagi lembaganya ke Kemenkumham, karena tugas Kemenkumham dan Kemendagri adalah melegalkan organisasi baru dan menatanya agar bersinergi dengan pemerintah dibawah Kemenkumham dan Kemendagri. Sementara PARFI punya badan sendiri yang berkaitan dengan undang-undang nomOr 33 tahun 2009 di bawah Kementrian yang mengatur tentang perfilman (Kemendikbud), maka oleh karena itu sebaiknya PB PARFI fersi Alicia Johar segera tinggalkan PARFI Kuningan dan jangan memakai logo PARFI yang asli kalau tidak mau kena sangsi hukum” ujar H. Muhamad Firdaus oiwobo,S.H. ( Red)