Reskrim Polres Tangsel Ciduk 7 Orang Diduga Pelaku Penganiaya Agus Darma Wijaya Wartawan Warta Sidik

bekapjabar.com Tangerang Selatan – Miris menyaksikan video yang beredar luas dikalangan jurnalis melaui WA Group yang dialami oleh Agus Darma Wijaya (45) dianiaya oleh puluhan orang pada Rabu, 20 April 2022 yang terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Maxwell Jl.Maxwell Utama No. 28 SCI ENTA Garden, Kawasan Sumatecon,Medang,Pagedangan, Tangerang Selatan.

Menurut keterangan Agus Darma Wijaya sekitar pukul 13.00 Wib datanglah segerombolan orang berjumlah 30 orang yang mengaku dari Sumarecon dan memaksa untuk mengeluarkan barangnya untuk di kosongkan tanpa ada Surat Perintah dari Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang.

Darma merasa keberatan dan terjadi argumen karena merasa di diskriminasi Darma memegang pisau untuk melindungi diri dan tiba-tiba sekelompok orang suruhan Sumarecon meringkus dan menyeret serta menganiaya ,terdengar teriakan histeris minta tolong dari anak dan istrinya karena melihat suaminya diseret-seret sekelompok orang .

Darma mengaku ada luka dibagian kepala dan dada serta tulang rusuk akibat kekerasan yang sialaminya.

Saat Tim Investigasi Aneka Fakta tiba di TKP sudah berkumpul puluhan wartawan dari lintas Media, saat Darma tiba sempat ingin menengok tapi tidak diizinkan oleh pihak security perumahan.

Lalu Pimred Aneka Fakta dan Pimred Jurnalis Nusantara Satu meluncur ke SPKT Polres Tangerang Selatan dan berkoordinasi kepada Piket Reskrim dan dilayani dengan baik untuk mendapatkan Surat Pengantar Visum sekitar pukul 18.20 Wib.

“Saat selasai surat pengantar visum pelapor sempat pingsan di SPKT Polres Tangerang lalu dilarikan mengunakan mobil operasional Reskrim Polres Tangerang Selatan ke RS Medika BSD.” Kata Pimred www.jurnalisnusantara-1.com Lilik Adi Goenawan.S.Ag.

Polres Tangerang Selatan langsung bergerak quick respons setelah menerima laporan dari pelapor yang juga berprofesi sebagai Jurnalis Media Online dan Cetak Warta Sidik.

” Saya sempat meliput kedalam Perumahan Maxweel dan menyaksikan Aparat Penegak Hukum Polres Tangerang membekuk sekitar 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. ” Tegas Goenawan.

Permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Sumareccon tersebut sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Perkara: 361/pdtg/2022,PN.Trg, namun pihak Pengembang Sumarecon sama sekali tidak menghormati proses hukum.

Yang lebih miris lagi Security Keamanan Perumahan Maxweel itu membiarkan kekerasan terjadi bahkan terkesan ada keberpihakan kepada Pengembang Sumaarecon.

Saat keluarga pemilik rumah ingin masuk ke lokasi perumahan pun tidak diperbolehkan bahkan wartawan pun dilarang masuk oleh pihak Security Perumahan namun anehnya puluhan orang-orang dari suruhan Sumarecon dibebaskan keluar masuk ada apa dengan keamanan perumahan itu?

Ujang Kosasih,SH, Kuasa Hukum
Agus Darma Wijaya pada saat dikonfirmasi oleh www.jurnalisnusantara-1.com
sedang berada di Polda Bandar Lampung membenarkan bahwa perkara perselisihan antara pihak Kliennya dengan Sumarecon telah didaftarkan di PN Tangerang.

“Saya menyayangkan sikap arogansi orang-orang Sumarecon yang tidak menghoramati proses hukum,eksekusi itu jelas ilegal.” Jelas Ujang Kosasih.

“Karena menurut Kuasa Hukum Agus Darma Wijaya sebuah eksekusi objek jaminan hanya dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan putusan yang sudah incrah.” Tutupnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan dan 7 orang terduga pelaku penganiayaan masih menjalani proses pemeriksaan.

” Informasi dari awak media yang stanbye di Rumah Sakit Agus Darma Wijaya masih di rawat di Rumah Sakit Medika BSD dan diketahui mendapatkan luka serius dan harus dilakukan operasi pada tulang rusuk belakang.”Pungkas Goenawan.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Sumarecon belum bisa di konfirmasi begitu pula dari pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi pada puluhan awak media. (Team/Red)

Exit mobile version