17 Oknum Kepala Puskesmas Dan 1 Dirut RSUD Terduga Pemberi Suap Oknum BPK Terancam Di Bui.

AMS

bekapjabar.com Kabupaten Bekasi,Puskominfo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, terus melakukan Pendalaman atas kasus pemberian Uang Ratusan juta Rupiah, Oleh 17 orang Oknum Kepala Puskesmas dan 1 orang oknum Dirut RSUD, kepada Oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa barat beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, selain mengungkap soal suap Menyuap, juga dimungkinkan akan menelusuri dugaan terjadinya Korupsi temuan BPK, yang melatar belakangi terjadinya dugaan Suap Menyuap tersebut.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi bakal menerapkan pasal Korupsi Gratifikasi atau Suap Menyuap.

Demikian dikatakan SOLEHANDANA bagian Penyusunan Informasi dan Publikasi Kejaksaan Negri Cikarang saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.

” Ya benar kasus pemberian Uang ratusan juta rupiah oleh para Kepala Puskesmas dan Dirut RSUD selaku pemberi, kepada Oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa barat selaku penerima tersebut, sedang kami dalami. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan para Kepala Puskesmas dan Dirut RSUD selaku pihak pemberi. Intinya, Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, sedang melakukan Pendalaman untuk mengungkap kasus ini supaya terang benderang. Dan dimungkinkan kami akan menjerat para pelaku dengan pasal Korupsi Gratifikasi atau Suap Menyuap.” Pungkas SOLEH.

Sebagaiman telah diketahui, bahwa pada Rabu (30/03/2022) beberapa waktu lalu, 2 Orang Oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa barat berinisial AMR dan F, ditangkap oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Cikarang (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat di kantor BKAD Kabupaten, Lantaran diduga menerima Uang sebesar Rp 351 juta lebih diduga sebagai Uang Suap.

Adapun Pemberinya dikabarkan dari 17 orang oknum Kepala Puskesmas dan 1 orang Oknum Dirut RSUD, dengan rincian Sebesar 250 juta lebih dari para Oknum Kepala Puskesmas, dan sebesar Rp 100 juta dari oknum Dirut RSUD.

Uang sebesar Rp 351 juta lebih tersebut, diketahui di sita pada saat dilakukan Penggeledahan di salah satu Apartemen di daerah Bekasi Selatan yang ditempati kedua Oknum Auditor BPK itu.

Belakangan dikabarkan, dari 2 orang Oknum Auditor BPK tersebut, hanya satu orang yakni AMR yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa barat. Adapun F karena tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup, F dikembalikan ke BPK untuk dilakukan Pembinaan.

Ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi, NURHASAN, SH. memberikan komentar bahwa dirinya sangat setuju dan Mendukung apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, Untuk mengungkap hingga tuntas dan terang benderang atas kasus Pemberian Uang ratusan juta rupiah kepada Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa barat itu.

NURHASAN, SH, yang juga berprofesi sebagai Lawyer itu, dirinya juga sepakat para pelaku baik pemberi maupun penerima dijerat pasal Gratifikasi atau Suap Menyuap. Sebab, kata dia, Pemberian Uang ratusan juta rupiah tersebut, dapat dipastikan berkaitan dengan jabatan dan wewenang masing masing sebagai seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN). Jadi sudah sangat tepat Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, menerapkan pasal Gratifikasi atau Suap, sebagaimana diatur dalam pasal 12 B ayat 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor). Dan sebaiknya, Lanjut dia, Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, Tidak perlu buang buang waktu, semuanya sudah jelas maka segera saja Para Pelaku Suap Menyuap tersebut ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara atau Bui, untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya. Paparnya.

” Ya benar baik secara pribadi maupun secara Organisasi, saya setuju dan Mendukung langkah langkah Kejaksaan Mengungkap kasus Suap Menyuap itu hingga tuntas dan terang benderang. Para Pelaku Suap menyuap yang Notabene Oknum ASN tersebut, Layak segera di tangkap dan di Jebloskan kedalam Penjara alias Bui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ingat, Kejahatan Korupsi merupakan Kejahatan Luar biasa ( Exstra Ourdinairy Crime), yang berdampak merusak sendi sendi kehidupan di segala Aspek, bahkan dapat mengancam kelangsungan Hidup Bangsa. Maka tidak ada alasan, Korupsi harus di Brantas tidak perlu ada Toleransi. Baik secara Pribadi maupun secara Organisasi, akan Kawal kasus ini hingga Tuntas, sebagai Wujud dukungan terhadap Pemerintah dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”, Pungkas NURHASAN,SH.

Sementara itu Beberapa orang Kepala Puskesmas ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut melalui Pesan WhastAp (WA) tidak ada yang mau Berkomentar alias Bungkam. Begitu juga Oknum Kepala Puskesmas berinisial AH yang di sebut-sebut Mengkordinir Uang Suap yang diberikan ke Oknum Auditor BPK tersebut, beberapa kali disambangi di kantornya, Juga tidak berada di tempat, terkesan Menghindari Kejaran Wartawan. ( red)