KUDETA BUMN PERASURANSIAN JIWASRAYA, SIAPA DALANGNYA RPKJ..??

AMS

“Upaya Penyehatan dan Penyelamatan Perasuransian Negara diplintir, lewat usulan RPKJ yang dibangun dalam bentuk implementasi Program Restrukturisasi yang menyasar terhadap seluruh pemegang polis Jiwasraya menimbulkan paradok’s dan polemik berkepanjangan pada industri Perasuransian Indonesia.”

bekapjabar.com Jakarta – Gelagat tidak beres jajaran Direksi Jiwasraya dari luar perusahaan perasuransian, diketahui bukan dari ahlinya perasuransian melainkan berasal dari para profesional bankir.

Rencana penyehatan keuangan Jiwasraya telah disalahgunakan, diplintirnya menjadi rencana pembunuhan keuangan Jiwasraya secara masif terstruktur dan sistematis. Hal ini merupakan bentuk kejahatan yang mengambil hak-hak konsumen polis asuransi itu, ternyata sudah disusun sedemikian rupa, atas segala bentuk akrobatik dan tipudayanya praktek-praktek kotor yang di mulai dari membuat kegaduhan diinternal perseroan, propaganda menyesatkan publik, framing media, dan membuat kehancuran keuangan diinternal perseroan.

Senjata paling akhir yang mematikan perseroan disebut pamungkasnya dengan mematikan operasional Jiwasraya lewat pembatalan polis secara sepihak tanpa melalui putusan Hakim Pengadilan yang bertentangan dengan KUHP Pasal 1266. Manajemen AJS memerintahkan terhadap seluruh mitra kerjanya (Agen Restru) untuk melancarkan aksi propaganda-propagandnya kepada seluruh nasabah existing Jiwasraya dengan memasarkan polis asuransi yang baru dengan menjalankan praktek churning, twissting ganti polis lama kedalam polis baru yang mengubah spesifikasi produk dan spesifikasi manfaat polis, yang diikuti dengan memindahkan sebagian atau menargetkan seluruh portofolio Jiwasraya ke asuransi lain pada asuransi IFG Life. Praktek Churning dalam istilah diindustri asuransi itu merugikan terhadap nasabah Polis asuransi, hal ini dilarang, karena tidak sejalan dengan Surat Edaran OJK (SE-OJK) Nomor 19 Tahun 2020.

Pengkianatan itu justru dibiarkan oleh orang nomor satu di Kementrian BUMN, hingga merusak kepercayaan nasabah polisnya terhadap eksistensi bisnis negara yang berujung nihil income perseroan selama berjalan 4 (empat) tahun lebih, dibiarkan tanpa produksi income premi, polis new bisnis, tanpa jualan produk asuransi kepada masyarakat, yang dibiarkan vakum tanpa produktivitas perseroan. Sehingga berdampak buruk dimasadepan potensi tidak terpenuhinya kewajiban perseroan kepada seluruh pemegang polisnya semakin lebar yang akan jatuh tempo klaim asuransinya.

Sementara itu biaya operasional perusahaan tetap normal berjalan membayar Gaji, tunjangan, kepada 6 (enam) Direksi update terkini tinggal 4 (empat) Direksi, dan terhadap seluruh pegawai Jiwasraya tinggal 230 orang yang tidak diimbangi dengan produktivitasnya, dampaknya sangat fatal terhadap keuangan perseroan yang terus digerogoti dari dalam sementara kinerjanya nihil negative kontrubusi kepada negara, vakum incomenya sehingga perseroan Jiwasraya dipastikan mengalami kesulitan memenuhi pembayaran klaim janji manfaat polis masadepan.

Adapun fakta-fakta, atau bukti petunjuk lainnya sudah lebih dari cukup untuk mengukur moralitas ahlak oknum pejabat negara tersebut, integritasnya, loyalitasnya pejabat negara yang telah mendapatkan penugasan khusus dari Kementrian BUMN sebagai representasi Negara. Kondisi itu sepertinya ada yang sedang bermain-main dengan regulasi, memang sudah sejak lama menskenariokan agar Jiwasraya semakin hancur namanya, diadudomba dengan seluruh Nasabah Polisnya melalui pembohongan RPKJ, nama brandingnya perusahaan negara semakin hancur tidak lagi dipercaya oleh publik, dan negara dianggap telah gagal mengelola bisnis perasuransiannya.

Sebagaimana diketahui proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ ) yang diajukan itu memiliki ambisi lain, juga menimbulkan kejanggalan, kontradiksi dengan tujuan tertentu utamanya yang menimbulkan polemik berkepanjangan hingga hari ini, akan buruknya pelayanan klaim asuransi perseroan, sehingga memposisikan BUMN Perasuransian Jiwasraya ini dihadapkan pada ancaman cidera janji manfaat polis masadepan (wanprestasi).

Usulan proposal RPKJ tersebut dipastikan telah dijadikan alat politik praktis untuk menggembosi BUMN Perasuransian Jiwasraya dengan segala akrobatik didalamnya, juga tidak memiliki landasan pijakan hukum yang jelas, tidak sah (illegal) karena dampaknya merugikan Perusahaan Negara, juga merusak ekosistem perasuransian Indonesia yang telah dibangun sangat lama membutuhkan waktu ratusan tahun.

Pada akhirnya muara politisnya RPKJ berujung bentuk perampokan terhadap seluruh hak-hak Konsumen Polis Jiwasraya sebesar Rp 23,8 triliun dari total Liabilitas yang ada sebesar Rp 59,7 triliun. Adapun dampak langsungnya timbulah pengangguran baru terhadap 10,000 mitra kerja agen asuransi telah kehilangan pekerjaannya, dan ada 230 Pegawai Jiwasraya dalam ancaman PHK masal di tahun 2023 nanti. Jika pengembalian lisensi Asuransi Jiwasraya benar-benar dilakukan oleh sekelompok oknum pejabat negara tersebut kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini menjadi ancaman yang sangat serius bagi keberlangsungan ekosistem industri perasuransian tanah air.

Merusak industri perasuransian mungkin akan lebih mudah, jika dibandingkan dengan membangun sebuah kepercayaan berasuransi, yang dibutuhkan waktu yang sangat lama dan membutuhkan proses yang panjang.

Usulan RPKJ tersebut telah melawan hukum dan menabrak sejumlah regulasi Undang-Undang yang tidak bisa ditolerir oleh siapapun, mestinya mereka semua oknum pejabat negara harus sudah diseret ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawabbannya baik secara politik maupun secara hukum. Kami berharap dukungan semua pihak dan seluruh rakyat Indonesia untuk sama-sama menghentikan berjalanannya kejahatan Program Restrukturisasi yang telah disalahgunakan itu, ditubuh perasuransian Indonesia pada BUMN Jiwasraya, mari kita sama-sama mengawal untuk
lawan para koruptor-koruptor kakap yang bertopeng lewat usulan RPKJ di tubuh BUMN Perasuransian.(Red.fnkjgroup/29/04/2022)

Disajikan Oleh : FNKJ GROUP (Forum Nasabah Korban Jiwasraya) Email:fnkjgroup@gmail.com