Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Menangkap spesialis pembobol Rumah Kosong

AMS

bekapjabar.com Kabupaten bekasi – ” Berdasarkan LP /B/509/V//2022/SPKT/sek cikBAR/RESTRO BKS/PMJ, Tanggal 09 Mei 2022, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan Rumah Kosong (Rumsong), yang terjadi pada Sabtu (7/5/2022) kemarin sekira pukul 01.00 Wib, di Perum Metland, Cluster Spring Terrace Blok A 7/2 Rt.010 Rw.026, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangan rilisnya, KombesPol Gidion Arif Setyawan SIK, SH, M.Hum mengatakan, berawal dari pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi berikut barang bukti ke Polsek Cikarang Barat, selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Pencurian Rumsong tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil amankan pelaku DH Als DKL, dan HY Als BTK berikut barang bukti yang ada dikontrakannya, “ujar Kapolres Metro Bekasi, Selasa (17/5/2022).

Dari keterangan pelaku, DH Als DKL memanjat tembok cluster perumahan dari samping yang berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan, setelah masuk kedalam Cluster perumahan Pelaku DH Als DKL berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya, kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap), pelaku DH Als DKL langsung mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng dan kemudian pelaku DH Als DKL masuk kedalam rumsong dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah tersebut.

“Selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut dibawa kerumah pelaku HY Als BTK dan oleh pelaku HY Als BTK, barang barang tersebut berencana akan dijual. Pelaku DH Als DKL merupakan kuli bongkar bahan bangunan diPerum Metland Cibitung, “terangnya.

Tersangka merupakan Residivis dalam Perkara Pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 09 Juli 2000 lalu, TKP di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kemudian di Perum Metland Cibitung Cluster Alamanda Blok B.1 pada tahun 2021 yang diambil Granit lantai sebanyak 20 dus, dalam proyek pembangunan perumahan Metland Cibitung Pelaku DH Als DKL bersama dengan BKR, HR Als BTK dan BDG. Dan kembali melakukan pencurian di Perum Metland Cibitung Cluster Spring Terrace Blok A. 6 di tahun 2021 yang diambil Baja Ringan sebanyak 15 Batang dalam proyek pembangunan perumahan Metland pelaku DH Als DKL bersama dengan BKR. Masih melakukan pencurian di tempat yang sama, di Perum Metland Cibitung Cluster Spring Terrace Blok A. 6 di tahun 2021 yang diambil Baja Ringan sebanyak 20 Batang, dalam proyek pembangunan perumahan Metland pelaku DH Als DKL bersama dengan BKR.

“Pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman, Barang Siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun penjara, “terangnya.

Diketahui, Tersangka DH Als DKL, Umur 25 Tahun, Laki-laki, Tunakarya, alamat Kp.Selang Cironggeng Rt. 004 Rw.004 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, HY Als BTK, Umur 36 Tahun, Laki-laki, Karyawan Swasta, alamat Kampung Selang Cironggeng, RT.001 Rw.004, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dan korban berinisial AA, Umur 32 Tahun, Laki-laki, Karyawan Swasta, alamat Metland Cibitung Cluster Spring Terrace Blok A 712 RT010 Rw.026, Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, satu set Spiker aktif merk Polytron, satu buah tas punggung merk trakker warna hitam, satu unit Laptop merk HP warna hitam, satu unit TV merk LG 32 in, satu unit handphone merk Oppo A3s

Dalam kegiatan rilis tersebut KombesPol Gidion Arif Setyawan SIK, SH, M.Hum Kapolres Metro Bekasi, didampingi Kompol Sutrisno Kapolsek Cikarang Barat, dan Iptu M.Said Hasan STK,SIK,MA Kanit Reskrim Cikarang Barat